Breaking News

Malang Plaza Terbakar

Bertemu dengan Pemilik Saham Malang Plaza, 12 Pemilik Tenant Ajukan Dua Tuntutan

Sebanyak 12 pemilik tenant yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza melakukan pertemuan dengan pemilik saham Malang Plaza, PT Hakim Sentausa

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/kukuh kurniawan
Kuasa hukum pemilik tenant, Gunadi Handoko (memegang mik) didampingi William Surya Putra Handoko (kiri) bersama para pemilik tenant saat memberikan keterangan. 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Sebanyak 12 pemilik tenant yang menjadi korban kebakaran Malang Plaza melakukan pertemuan dengan pemilik saham Malang Plaza, PT Hakim Sentausa, Kamis (25/5/2023).

Dalam pertemuan tersebut, para pemilik tenant menuntut dua hal. Yaitu, terkait kejelasan status kepemilikan hak atas tanah dan bangunan serta ganti rugi.

Kuasa hukum dari 12 pemilik tenant, Gunadi Handoko didampingi William Surya Putra Handoko menjelaskan lebih lanjut terkait pertemuan tersebut.

"Inti dari pertemuan ini, kami meminta kejelasan terkait status kepemilikan, disamping juga tentang persoalan ganti rugi. Seperti diketahui, akibat kebakaran itu menimbulkan berbagai dampak,"

"Bukan hanya dampak ekonomi, tetapi juga dampak hukum terkait kejelasan status pemilik tenant selaku pemilik tanah dan bangunan berdasarkan akte jual beli serta kerugian," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Di dalam pertemuan tersebut, pihak yang hadir dari PT Hakim Sentausa adalah Yudo Susanto didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Mereka mengatakan, bahwa apa yang menjadi hak dari tenant tetap diakomodir. Dan tadi telah disepakati, paling lambat tanggal 10 Juni, mereka memberikan kepastian kepada kami mulai dari status (kepemilikan hak atas tanah dan bangunan) sampai pergantian kerugian," bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum dari Yudo Susanto, Ridwan Rachmat mengungkapkan, bahwa pihaknya akan beritikad baik menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Pada intinya, kami ada itikad baik menyelesaikan ini. Kami akan selesaikan ini dengan baik dan benar," terangnya.

Disinggung apabila ada tuntutan hukum dari pemilik tenant, pihaknya hanya menjawab secara singkat.

"Mudah-mudahan tidak ada dan tidak sampai terjadi," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved