Malang Plaza Terbakar
Pemkot Malang Gelar Audiensi Manajemen dan Pedagang Malang Plaza, Tertutup bagi Media
Pemerintah Kota Malang mempertemukan pihak manajemen dan pedagang Malang Plaza, Senin (8/5/2023).
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/beni
Seorang jurnalis mengambil gambar dari laur ruang rapat Balai Kota Malang saat tengah berlangsung audiensi antara Pemkot Malang, manajemen dan pedagang Malang Plaza.
"Dikatakan force majeure jika pihak manajemen sudah menjalankan SOP, kemudian gedung terbakar. Kalau tidak menjalankan SOP, lalu gedung terbakar maka itu bukan force majeure," ujar Wahab.
Wahab menyebut ada dua kemungkinan penyebab kebakaran di mata hukum, pertama adalah kelalaian dan kedua perbuatan melawan hukum. Kategori kelalaian ketika pihak manajemen tidak menyediakan fasilitas penunjang, termasuk fasilitas untuk mengantisipasi bencana. Sedangkan perbuatan melawan hukum, dicontohkan Wahab terkait kelengkapan dokumen dan sertifikat gedung.
"Informasi yang saya terima, belum pernah ada perbaikan sejak gedung didirikan. Padahal keamanan gedung adalah tanggungjawab manajemen," paparnya. (Benni Indo)
Halaman 2 dari 2
Tags
Malang Plaza kebakaran
kebakaran Mal Malang Plaza
kebakaran di Mal Malang Plaza
Mal Malang Plaza
kebakaran Malang Plaza
Malang Plaza terbakar
Berita Terkait: #Malang Plaza Terbakar
Kondisi Sulit, Manajemen Malang Plaza Terpaksa PHK 35 Karyawan |
![]() |
---|
Pedagang Malang Plaza Masih Belum Bisa Tempati Sarinah, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Bertemu dengan Pemilik Saham Malang Plaza, 12 Pemilik Tenant Ajukan Dua Tuntutan |
![]() |
---|
Manajemen Malang Plaza Tegaskan Tidak Ada Hubungan Hukum dengan Pemilik Tempat |
![]() |
---|
12 Pedagang Malang Plaza Mengadu ke Dewan karena Tak Dapat Jaminan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.