Malang Plaza Terbakar

Pemkot Malang Gelar Audiensi Manajemen dan Pedagang Malang Plaza, Tertutup bagi Media

Pemerintah Kota Malang mempertemukan pihak manajemen dan pedagang Malang Plaza, Senin (8/5/2023).

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/beni
Seorang jurnalis mengambil gambar dari laur ruang rapat Balai Kota Malang saat tengah berlangsung audiensi antara Pemkot Malang, manajemen dan pedagang Malang Plaza. 

"Dikatakan force majeure jika pihak manajemen sudah menjalankan SOP, kemudian gedung terbakar. Kalau tidak menjalankan SOP, lalu gedung terbakar maka itu bukan force majeure," ujar Wahab.

Wahab menyebut ada dua kemungkinan penyebab kebakaran di mata hukum, pertama adalah kelalaian dan kedua perbuatan melawan hukum. Kategori kelalaian ketika pihak manajemen tidak menyediakan fasilitas penunjang, termasuk fasilitas untuk mengantisipasi bencana. Sedangkan perbuatan melawan hukum, dicontohkan Wahab terkait kelengkapan dokumen dan sertifikat gedung.

"Informasi yang saya terima, belum pernah ada perbaikan sejak gedung didirikan. Padahal keamanan gedung adalah tanggungjawab manajemen," paparnya. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved