Berita Tulungagung Hari Ini

Siswi SMP Terus Terang ke Orangtua Sering Dipaksa Sanggama Kerabat di Tulungagung

“Jadi korban memang dalam keadaan tertekan karena dia diancam akan dibunuh. Dia tidak berani menolak kemauan FM,” sambung Anshori.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
PREDATOR - Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung menangkap FM (41) pada Rabu (10/5/2023). Laki-laki warga Kecamatan Tulungagung ini diduga telah  melakukan perbuatan asusila dengan anak di bawah umur. 

Polisi melakukan visum kepada korban untuk membuktikan telah terjadi persetubuhan.

“Hasil visum menguatkan pengakuan korban. Kami juga menyita sejumlah pakaian korban untuk dijadikan barang bukti,” ungkap Anshori.

Setelah mempunyai alat bukti yang cukup, polisi menangkap FM di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat menjalani penyidikan, awalnya FM menyangkal telah melakukan rudapaksa kepada Mawar.

Namun ditunjukkan bukti serta semua pengakuan Mawar, FM akhirnya mengakui semua perbuatannya.

“Lewat gelar perkara akhirnya FM kami naikkan statusnya menjadi tersangka. Dia kami tahan di Rutan Polres Tulungagung,” tegas Anshori.

FM dijerat dengan pasal  76D juncto pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal penjara selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Lebih jauh Anshori berpesan kepada para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anaknya.

Sebab pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak justru berasal dari kerabat dekat.  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved