Berita Malang Hari Ini
Komplotan Curanmor Ditangkap Polisi, Telah Beraksi di 16 TKP Wilayah Malang Raya
Polsek Blimbing berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Polsek Blimbing berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari komplotan curanmor tersebut, polisi mengamankan empat tersangka. Yaitu, Kholik (38), warga Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang, Suparji (31), warga Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, Yoses (28), warga Kecamatan Ngajum Kabupaten Malang, dan Shobirin (30), warga Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang.
Keempat tersangka memiliki peran berbeda. Untuk tersangka Kholik dan Suparji, bertugas mencuri kendaraan, sedangkan tersangka Yoses dan Shobirin berperan sebagai penadah.
Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto menuturkan, ungkap komplotan curanmor itu berawal dari penangkapan tersangka Yoses pada Senin (1/5/2023).
"Dari penangkapan itu, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Shobirin. Setelah itu kami lakukan pengembangan, dan pada Selasa (2/5/2023), kami menangkap Kholik dan Suparji," ujarnya kepada TribunJatim.com dalam press rilis yang digelar di Polresta Malang Kota, Jumat (12/5/2023).
Dari komplotan curanmor tersebut, juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti. Yaitu, kunci T sebanyak 2 buah dan anak kunci T sebanyak 3 buah, 2 HP, 1 buah celurit, helm dan jaket, serta 10 unit sepeda motor.
"Untuk celurit ini, dipakai pelaku apabila aksinya terpergok, jadi dibuat untuk menakut-nakuti korbannya. Dan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku curanmor ini telah beraksi di 16 lokasi (TKP) di wilayah Malang Raya," bebernya.
Kompol Danang juga menerangkan, bahwa komplotan tersebut menjual sepeda motor curiannya di forum jual beli atau marketplace Facebook.
"Jadi, motor hasil curian itu ditawarkan di FB dengan harga bervariasi. Ada yang harganya hanya Rp 1 juta, dan ada juga seharga Rp 7 juta," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka bakal mendekam di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Untuk tersangka Kholik dan Suparji, dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Lalu, untuk tersangka Yoses dan Shobirin dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," tandasnya.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.