AESI Tak Puas Revisi Permen ESDM, Perubahan Berpotensi Perlambat Pertumbuhan PLTS Atap

Kementerian ESDM dan PLN telah rampung membahas substansi revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 26/2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Ilustrasi. 

Pertama, kapasitas PLTS Atap yang sebelumnya dibatasi 100 persen daya langganan, ke depannya tidak diberikan batasan sepanjang mengikuti kuota pengembangan PLTS Atap.

Kuota ini akan disusun oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) dan ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

Fabby menjelaskan kuota kapasitas bisa menjadi hambatan untuk percepatan penambahan PLTS Atap jika tidak dikelola secara transparan dan diikuti dengan rencana perluasan jaringan dan kapasitas gardu oleh pemilik IUPTLU.

"Rencana perluasan jaringan dan kapasitas gardu ini diperlukan supaya kuota tidak penuh dan mandek,” ujarnya.

Kedua, nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap Pelanggan ke Jaringan Pemegang IUPTLU ke depannya tidak diperhitungkan.

Menurut Fabby, mengenai kelebihan listrik dari PLTS Atap yang ditransfer ke jaringan PLN tidak diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik, akan mempengaruhi keekonomian PLTS Atap.

"Ini dapat membuat keekonomian PLTS Atap skala kecil untuk rumah tangga (RT) menjadi kurang menarik, tapi masih cukup menarik untuk industri dan bisnis yang memasang PLTS dengan order ratusan kW atau di atas MW," terangnya.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved