Berita Sidoarjo Hari Ini

Lelang Serentak di Jatim, Aset Sitaan Pajak Senilai Rp 16,9 Miliar

Sebanyak 90 aset sitaan pajak senilai Rp 16,9 miliar dilelang. Barang-barang itu berasal dari 45 Wajib Pajak pada 30 KPP di Jatim.

Penulis: M Taufik | Editor: Yuli A
m taufik
Para pejabat dari sejumlah instansi di bawah Kementrian Keuangan di Jatim saat menggelar lelang bersama 

SURYAMALANG.COM, SIDOARJO - Sebanyak 90 aset sitaan pajak senilai Rp 16,9 miliar dilelang. Barang-barang itu berasal dari 45 Wajib Pajak pada 30 KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III serta 2 KPPBC di lingkungan Kanwil DJBC Jawa Timur I. 

Aset yang dilelang terdiri dari kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, apartemen, barang elektronik, kayu gelondongan, partisi elektronik, partisi kendaraan, generator, dan lain-lain. 

 


“Lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id yang dikelola oleh DJKN,” kata Taukhid, Kepala Perwakilan Kemenkeu Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). 

 


Menurutnya, lelang itu digelar secara serentak oleh sejumlah instansi di bawak Kementrian Keuangan di Jatim. Lelang dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III. 

 


“Lelang serentak yang dilaksanakan ini guna optimalisasi penerimaan negara dengan memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih dengan baik dan semaksimal mungkin, objek yang dilelang secara daring kali kni adalah aset sitaan pada triwulan I Tahun 2023,” urainya. 

 


Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur, Tugas Agus Priyo Waluyo sebagai auction authority menyampaikan bahwa sinergi kegiatan ini berkontribusi untuk target lelang tahun ini dengan target sebesar RO 3,8 Triliun. 

  

Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. 

 


Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. 

 


Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya.(ufi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved