UPDATE Kasus KDRT Depok yang Viral, Mama Muda Pelapor yang Ditahan Akhirnya Ditangguhkan
PB, mama muda yang membuat laporan sebagai korban KDRT ke polisi di POlres Depok dan justru ditahan, akhirnya ditangguhkan penahanannya.
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, DEPOK - Update kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok memasuki babak baru setelah viral, hingga MenkoPolhukam, Mahfud MD angkat bicara.
Kasus KDRT yang viral dengan sosok mama muda berinisial PB kini menjadi sorotan dan atensi Kepolisian.
PB, mama muda yang membuat laporan sebagai korban KDRT ke polisi dan justru ditahan, akhirnya ditangguhkan penahanannya.
Polisi juga menyebut jika PB juga berstatus sebagai tersangka karena suaminya juga melaporkan kasus serupa, KDRT.
Kasus KDRT di mana suami dan istri saling melapor di Polres Depok itu menjadi viral.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto turut memberi atensi dan langsung mendatangi Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Jenderal bintang 2 ini didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Para pejabat Polda Metro Jaya itu datang untuk menanyakan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang informasinya viral di media sosial.
"Saya sengaja ingin melihat penanganan perkara yang kemarin viral, yaitu seorang IRT yang mungkin keluarganya meng-upload sebuah gambar kekerasan yang dilakukan oleh suami dan ada seolah-olah penanganan di Polres Depok ini tidak berimbang," kata Karyoto di Mapolres Depok.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengaku dihubungi Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Dia ditanya soal perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat, dan memberi atensi khusus untuk kasus tersebut.
"Pak Menkopolhukam sempat menelepon saya, coba diberikan atensi kami penyidikan ini menjadi atensi, apapun, apalagi kalau ada keluhan masyarakat," ujar Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Menurut Karyoto, Mahfud turut menyoroti kasus KDRT yang tengah ditangani Polres Metro Depok, dan meminta
Atas dasar itu, Karyoto dan jajarannya langsung mendatangi Polres Metro Depok untuk mengecek secara langsung soal perkembangan penanganan perkaranya.
"Apalagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan, ke saya menjadi atensi beliau," kata Karyoto.
Saat tiba di Mapolres Depok, Karyoto bersama bawahnya langsung masuk ke ruangan Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady.
Di sana, mereka langsung berdiskusi terkait penanganan suami dan istri saling menganiaya itu.
Penjelasan Kasat Reskrim
Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno buka suara terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok, Jawa Barat.
AKBP Yogen menjelaskan, kasus ini bermula dari aksi saling lapor antara suami yang berinisial B dan istrinya yang berinisial PB terkait kasus KDRT.
Awalnya PB yang terlebih dahulu melaporkan suaminya karena KDRT yang dialaminya.
Kemudian B pun turut melaporkan istrinya ke Polres Depok.
"Kasus ini berawal dari aksi saling lapor di Polres Depok, dimana sang istri melaporkan terlebih dahulu, kemudian sang suami melaporkan kemudian," kata AKBP Yogen dalam tayangan Program 'Sapa Indonesia Siang' Kamis (25/5/2023).
Akhirnya suami istri tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
AKBP Yogen menyebut pihak suami sempat mengajukan Restorative Justice (RJ), tapi sang istri tidak datang dalam upaya tersebut.
Oleh karena itu, kasus KDRT pun tetap dilanjutkan.
Terkait penahanan, AKBP Yogen menyebut sang suami tidak bisa ditahan karena mengalami luka yang parah di alat vitalnya dan harus menjalani operasi.
Sehingga pihak rumah sakit merekomendasikan untuk tidak dilakukan penahanan karena kondisi fisik sang suami.
"Untuk penahanan karena memang luka sang suami ini sangat parah ya, harus dilakukan operasi."
"Sehingga ada rekomendasi dari pihak rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami," ungkapnya.
Kemudian sang istri yang sebelumnya sempat ditahan kini mendapat penangguhan penahanan dari Kapolres Depok.
Diketahui Kapolres Depok memutuskan penangguhan penahanan ini atas rekomendasi kesehatan sang istri yang sedang sakit.
"Akan dilakukan penahanan tapi kemudian sang istri ini sakit, sehingga akhirnya rekomendasi dari kesehatan tersebut, Pak Kapolres juga memutuskan untuk dilakukan penangguhan penahanan," imbuh AKBP Yogen.
Viral di Medos
Kisah mama muda yang jadi tersangka dan ditahan padahal korban KDRT ini mulanya viral setelah diposting adik PB berinisial SH di Twitter.
Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri @poldametrojaya @polresdepok @KomnasHAM @LBH_Jakarta @KomnasPerempuan @kpp_pa," tulis pengunggah.
"Kakak kandung gue bernama PB 14 tahun berumah tangga belasan kali dianiaya suami hampir kehilangan nyawa,"
"Bulan Februari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, dimana kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya," tulis SH sekaligus memposting foto babak belur kakaknya, Rabu (24/5/2023).
Atas kejadian yang menimpanya, PB disebut langsung melaporkan hal ini ke polisi, langsung divisum.
Namun kala itu, suami PB juga melaporkan korban balik ke polisi atas tuduhan KDRT.
"Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depopk selama 2 hari," ujar SH.
Anehnya, sambung SH, kakak iparnya tak ditahan sama sekali.
SH mengatakan kakaknya selalu diam ketika diancam sang suami keluarganya akan dibunuh.
SH menyebut, suami PB memiliki pistol hingga membuat korban takut melaporkan soal KDRT ini ke polisi.
"Kakak gue tahu suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke polisi, tapi ketika akhirnya kakak gue laporin ke polisi malah berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan,"
"Sekarang kakak gue ditahan di Polres Depok selama 2 hari dan tidak boleh bertemu dengan anak-anaknyayang masih kecil dan membutuhkan ibunya," kata SH.
SH menyebut, keluarga suami kakaknya memaksa permasalahan diselesaikan lewat jalur damai. Namun korban tak setuju.
"Didesak untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya tapi kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok 2 hari dan tidak boleh pulang,"
"Gue minta tolong keadilan buat kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka?" tanya SH.
SH bercerita, sang kakak yang merupakan korban kekerasan suaminya ini malah menjadi tersangka.
SH juga mengunggah foto-foto babak belur wajah kakaknya atas perbuatan kakak ipar SH.
Namun kakak ipar SH tak ditahan, justru PB yang masuk penjara.
Setelah dua hari ditahan di Polres Depok, kesehatan PB drop.
SH menjelaskan, sang kakak memiliki asam lambung akut hingga harus dilarikan ke UGD rumah sakit.
Selama dua hari ditahan, SH mengaku sang kakak tak diizinkan bertemu dengan anak-anaknya.
"Saat ini kakak gue ngedrop banget sampai harus dibawa ke UGD rumah sakit, karena punya asam lambung akut,"
"Sudah 2 hari ditahan dan tidak ketemu anak-anaknya sampai masuk rumah sakit juga harus dengan pengawalan, tetep gak boleh ketemu anak-anaknya," ujar SH dikutip TribunJakarta.com, Rabu (24/5/2023).
Di postingan tersebut, SH bercerita peristiwa yang dirasa tak diadil yang dialami sang kakak.
*Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Dalami Laporan dari Yai Mim dan Sahara, Polres Malang Kota Bersikap Profesional saat Penyelidikan |
![]() |
---|
Penampakan Rumah Yai Mim, Sahara dan Lahan Jalan Pemicu Konflik, 'Hunian Dijual' Sudah Terpampang |
![]() |
---|
TKD Dipangkas Rp 168 Miliar Oleh Pemerintah Pusat, Begini Siasat Pemkot Batu untuk Menyesuaikannya |
![]() |
---|
2 Pekan Jadi Sekda Kabupaten Malang, Budiar Gelar Tes Para Kepala Dinas sebagai Persiapan Mutasi |
![]() |
---|
Siswi Jombang Dibunuh secara Terencana Oleh 3 Pria, Kini Pelaku Dituntut Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.