Pemilu 2024

Denny Indrayana Sebar Rumor MK Akan Putuskan Sistem Pemilu Tertutup di 2024, Ini Alasannya

Rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu tertutup pada 2024 nanti mencuat gegara Denny Indrayana.

Editor: rahadian bagus priambodo
(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu tertutup pada 2024 nanti mencuat gegara Denny Indrayana. 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem pemilu tertutup pada 2024 nanti mencuat gegara Denny Indrayana.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Denny yang kini berprofesi sebagai advokat menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Ini diungkap Denny melalui keterangan persnya dalam bentuk video yang ia bagikan di media sosial Instagram @dennyindrayana99.

"Setelah saya timbang-timbang, informasi bahwa MK akan mengembalikan sistem Pemilu legilatif menjadi proporsional tertutup lagi, harus diketahui publik," kata Denny, Senin (29/5/2023).

Menurut Denny, hal itu merupakan sikap transparansi dalam rangka mengawal putusan MK.

"Inilah bentuk transparansi. Inilah bentuk advokasi publik, pengawalan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Denny mengatakan, jika hal tersebut tidak menjadi perhatian publik, maka akan sulit mendapat keadilan.

"Saya, kita paham sekarang di tanah air, jika tidak menjadi perhatian publik maka keadilan sulit untuk hadir. 'No viral, no justice'."

Oleh karenanya, dikatakan Denny, perlu adanya langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkannya ke media sosial.

"Maka dari itu kita perlu melakukan langkah-langkah pengawalan dengan mengungkapkan ini ke sosial media," ungkap Denny.

Lantaran, jika nantinya MK memutuskan kembali ke sistem proprosional tertutup, maka MK dianggap melanggar dasar open legal policy mengenai sistem Pemilu.

"Karena jka MK memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup, itu artinya MK melanggar prinsip dasar open legal policy soal pemilihan sistem Pemilu," ujar Denny.

"Proporsional tertutup atau terbuka, itu adalah kewenangan dari pembuat undang-undang, presiden, DPR, dan DPD, bukan MK," tegas Denny.

Lebih lanjut Denny mengaku khawatir jika putusan MK akan dijadikan strategi dalam pemenangan Pemilu 2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved