Berita Malang Hari Ini
Mama Muda di Singosari Tega Aniaya Sundut Rokok 2 Anak Kandungnya, Salah Satu Korban Masih 4 Tahun
Ulah kejam mama muda di Singosari pada anak kandungnya, bocah berusia 4 tahun diketahui mengalami luka akibat sundutan rokok di bagian mulutnya.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Seorang mama muda di Singosari Kabupaten Malang tega melakukan penganiayaan hingga menyundut rokok pada dua anak kandungnya.
Salah satu anak kandungnya yang masih berusia 4 tahun diketahui mengalmi luka akibat sundutan rokok di bagian mulutnya.
Si mama muda yang tega menyundut rokok pada dua anaknya itu diketahui bernama Rani Wahyuni (33) .
Rani tidak sendiri saat menganiaya anaknya sendiri, ia diduga melakukan penganiayaan pada anak itu bersama pacarnya, Roni Bagus Kurniawan (37) .
Tindakan penganiayaan ibu kandung pada dua anak kandungnya itu terjadi di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kasus ini terbongkar ketika salah satu korban menceritakan apa yang dialaminya pada sang kakek dan ayah kandungnya.
Polisi turun tangan dan langsung menangkap Rani dan Roni begitu ayah kandung korban membuat laporan.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro dalam pers rilis di halaman Mapolres Malang mengatakan, polisi telah mengamankan dua tersangka. Yakni ibu korban beserta kekasihnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kami telah mengamankan dua tersangka pelaku kekerasan terhadap anak," ucap Wisnu, Rabu (31/5/2023).
Sedangkan korban atau dua anak Rani yakni ASA (14) dan AER (4). Keduanya tidak sekolah dan tinggal serumah dengan ibunya.
Penangkapan terhadap kedua tersangka itu bermula dari Asrul Firmansyah (41) yang merupakan ayah korban melaporkan tindak kekerasan ke Polsek Singosari.
Asrul dengan Rani sebelumnya adalah suami istri. Kemudian mereka memutuskan untuk bercerai pada September 2022.
"Dari keputusan cerai itu, kedua anaknya tinggal bersama ibunya yaitu tersangka Rani Wahyuni," sebutnya.
Rani tinggal di sebuah kontrakan yang ada di Desa Watugede, Kecamatan Singosari bersama pacarnya Roni.
Selanjutnya, pada Oktober 2022, anak pertama korban yakni ASA diperintah untuk berjualan makaroni secara keliling.
Selanjutnya, apabila korban telat pulang dan hasil jualan tidak sesuai yang diharapkan Rani dan Roni, maka ASA akan dihukum. Hukuman tersebut diberikan oleh Rani dan Roni.
"Adapun hukuman berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah kita lakukan yaitu dengan cara di sudut dengan rokok di bagian tubuh korban anak yaitu antara kedua kaki serta tangan korban," papar Wisnu.
Selain itu, Roni juga pernah memberikan hukuman dengan menyabetkan kabel listrik maupun penggaris besi ke tubuh korban bahkan adiknya.
Pada Selasa (8/5/2023), ketika ASA berjualan keliling bertemu dengan kakeknya yakni Ahmad.
Melihat cucunya berjualan keliling, Ahmad lantas mengantar ASA ke rumah ayah kandungnya, Firman.
Kemudian ASA menceritakan kepada Firman atas tindakan kekerasan yang ia terima sejak perceraian ayahnya.
"Dari cerita anaknya tersebut, ayah kandungnya lantas melaporkan kepada kami," kata Wisnu.
Oleh petugas kepolisian langsung dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka. Sedangkan kedua anaknya dilakukan visum.
Berdasarkan hasil visum yaitu untuk korban ASA mengalami luka bekas sundutan rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri.
Kemudian luka di telapak kaki kanan dan kiri, di leher maupun di punggung terdapat luka pukulan.
Lalu untuk AER dari hasil visumnya mengalami luka bekas sundutan rokok dan korek api di bagian mulut telapak tangan kanan dan kiri dan leher di bagian belakang.
"Untuk barang bukti yang sudah kita amankan berupa penggaris yang dari besi berukuran 30 sentimeter dan puntung rokok yang disudutkan ke korban," imbuhnya.
Kini Rani dan Roni dijerat sebagai pelaku KDRT dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dengan ancaman hukuman paling lama adalah 5 tahun.
Kemudian disangkakan juga Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76c undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana untuk pasal yang disangkakan yaitu penjara paling lama 10 tahun penjara.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.