Berita Malang Hari Ini

Pemkot Malang Desak Pengembang Perumahan Puri Cempaka Putih 2 Segera Serahkan PSU

"Kami butuh RP 96 juta untuk pengaspalan. Kami lakukan sendiri semuanya. PT Multi Graha Kencana Asri menyumbang Rp 1,5 juta," ujarnya. 

Penulis: Benni Indo | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Suasana Puri Cempaka Putih 2, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

"Kami butuh RP 96 juta untuk pengaspalan. Kami lakukan sendiri semuanya. PT Multi Graha Kencana Asri menyumbang Rp 1,5 juta," ujarnya. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas PUPR-PKP Kota Malang telah menyarankan PT Multi Graha Kencana Asri selaku pengembang perumahan Puri Cempaka Putih 2 untuk segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Ulititas Umum (PSU) ke pemerintah. Kepala Dinas PUPR-PKP, Dandung Djulharjanto menjelaskan, berdasarka peraturan yang ada, pengembang bisa menyerahkan PSU secara bertahap ke pemerintah.


"Jadi begini, sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2013 , penyerahan tidak harus 100 persen semuanya. Artinya tidak harus menunggu selesai semuanya. Bisa diserahkan secara bertahap, sebagian. Tadi kami sarankan dan disepkati oleh pengembang," ujar Dandung setelah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi C, warga perumahan dan pengembang, Senin (5/6/2023). 


Dandung menegaskan bahwa rencana penyerahan PSU segera diproses oleh pengembang. Informasi itu ia terima dari pihak pengembang dalam rapat dengar pendapat.


"Fasilitas umum yang sudah selesai siap diserahkan, utamanya terkait jalan. Informasinya ada pengembangan untuk Puri Cempaka Putih sehingga akses jalan untuk kendaraan material, itu belum diserahkan. Sedangkan jalan yang lain segera diserahkan," ujarnya.


Pihaknya akan meninjau langsung ke lokasi pada Selasa pekan depan. Dinas PUPR-PKP akan mendatangi lokasi bersama dengan anggota DPRD Komisi C, warga perumahan dan pihak pengembang.


Berdasarkan informasi yang disampaikan Dandung, pada 2020 dari 356 pengembang perumahan, ada 170-an yang telah menyerahkan PSU. Sisanya masih belum menyerahkan. Alasan yang sering didengar oleh Dinas PUPR-PKP adalah pihak pengembang belum menyelesaikan proyek yang dibangun.


"Rata-rata alasannya karena belum selesai semuanya. Kalau seperti ini tadi, khawatir kalau jalan diserahkan ke Pemkot Malang, maka jadi jalan umum. Ketika ada truk material lewat, dikhawatirkan akan diportal oleh warga. Itu adalah salah satu kekhawatirannya," ujarnya.


Menurut Ketua Komisi C, Fathol Arifin, sebelum PSU diserahkan kepada pemerintah, pihak pengembang berkewajiban untuk melengkapi fasilitas. Termasuk melakukan perbaikan jika mengalami kerusakan. 


"Ya intinya seperti itu, bagaimanapun jika belum diserahkan ke pemerintah, ya menjadi tanggung jawab pengembang. Tidak boleh berdalih apapun dan yang lain-lain," jelas Fathol, Senin (5/6/2023) siang. 


Sementara itu untuk penyerahan PSU sendiri, dirinya belum dapat memastikan apakah nantinya akan diberi deadline. Hanya saja, sebelum proses penyerahan PSU dilakukan, pihaknya akan melakukan sidak ke Perumahan PCP II. Untuk memastikan PSU dalam kondisi baik saat diserahkan.


Dirut PT Multi Graha Kencana Asri Tri Hadjar Aanto mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan PSU. Pihaknya juga akan melakukan revisi site plan.


"Iya tadi keputusannya kami akan segera melakukan revisi siteplan. Dan mulai memproses penyerahan PSU," ujar Tri.


PSU yang bakal diproses untuk penyerahan juga bakal dilakukan secara bertahap. Menurutnya, jaringan jalan yang akan lebih dulu diproses penyerahan adalah ruas jalan yang tidak menjadi akses kendaraan besar untuk pengembangan perumahan. 


"Ya nanti yang pertama untuk jalan, yang tidak dilalui truk, dan jadi akses untuk pengembangan perumahan," jelasnya. 


Sementara itu, dirinya mengaku bahwa selama ini pihaknya juga telah berkontribusi terhadap perbaikan jalan yang dikeluhkan warga karena rusak.


Ketua Tim 19, Imam Mucholis yang mewakili warga perumahan menjelaskan, selama ini warga mengeluarkan biaya sendiri untuk perawatan dan kebutuhan fasilitas lainnya. Warga mengaspal jalan dengan biaya sendiri. Mereka juga membeli lahan makam dengan uang iuran.


Berdasarkan aturan, pengembang memiliki kewajiban menyerahkan PSU ke pemerintah daerah. Setelah PSU diserahkan, pemerintah daerah bisa menggunakan APBDuntuk perawatan dan pengembangan fasilitas umum tersebut.


"Saya tinggal di sana sejak 1995. Sampai sekarang PSU belum diserahkan. Selama ini kami iuran sendiri jika akan memperbaiki fasilitas publik," ujarnya.


Ia juga menceritakan bahwa beberapa warganya yang meninggal dunia terpaksa harus dipulangkan ke kampung asal karena keterbatasan lahan yang ada. Seharusnya, ada lahan pemakaman yang disediakan oleh pengembang bagi warga perumahan. 


"Kami butuh RP 96 juta untuk pengaspalan. Kami lakukan sendiri semuanya. PT Multi Graha Kencana Asri menyumbang Rp 1,5 juta," ujarnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved