Berita Malang Hari Ini

Simpan Sabu-Sabu, Pria Asal Bululawang Divonis 11 Tahun Penjara

Khoirul Anwar (38), warga Jalan Raya Krebet Senggrong Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Terdakwa Khoirul Anwar saat mendengarkan putusan majelis hakim PN Malang secara daring dari Lapas Kelas I Malang, Rabu (7/6/2023) siang. 

SURYAMALANG.COM,MALANG - Khoirul Anwar (38), warga Jalan Raya Krebet Senggrong Kecamatan Bululawang Kabupaten Malang meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.

Pasalnya, ia divonis penjara 11 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (7/6/2023) siang.

Ketua majelis hakim, Moh. Indarto memvonis terdakwa Anwar karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan.

Sebelumnya, ia didakwa oleh JPU Kejari Kota Malang dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ini, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun," jelasnya saat membacakan amar putusannya tersebut.

Mendengar putusan itu, terdakwa Anwar yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas I Malang, langsung menerima putusan.

"Saya terima yang mulia," ungkapnya.

Sementara itu, mewakili JPU Kejari Kota Malang, Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menerangkan, bahwa pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Putusan yang dibacakan majelis hakim, memang tidak jauh berbeda dari tuntutan JPU. Namun, pihaknya masih harus melaporkan kepada pimpinan sebelum putusan itu bersifat inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

"Untuk tuntutan sebelumnya, terdakwa kami tuntut dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 1,5 miliar subsider pidana penjara selama satu tahun," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku Anwar dibekuk oleh petugas Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Rabu (11/1/2023) lalu.

Dari tangannya, petugas mengamankan dua bungkus plastik ukuran sedang berisi sabu-sabu dan enam bungkus plastik kecil yang juga berisi sabu-sabu. Ketika ditimbang, total narkoba itu memiliki berat 206,8 gram.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai kurir. Dan sabu-sabu tersebut, disimpan di rumah kontrakannya sebelum diedarkan di wilayah Kota Malang.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved