Berita Malang Hari Ini

Cegah Perdagangan Orang, Polresta Malang Kota Bentuk Satgas TPPO

Polresta Malang Kota membentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang untuk mencegah adanya tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kota Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/kukuh kurniawan
Pembentukan personel Satgas TPPO Polresta Malang Kota di Ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang Kota. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polresta Malang Kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi sekaligus mencegah adanya tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kota Malang.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Apip Ginanjar mengatakan bahwa pembentukan Satgas TPPO tersebut sesuai dengan perintah dari Presiden Joko Widodo untuk penanganan kasus perdagangan orang.

"Satgas TPPO beranggotalan 120 personel. Ini merupakan bentuk dari keseriusan jajaran Polresta Malang Kota, dalam menabuh 'genderang perang' terhadap tindak pidana perdagangan orang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Selasa (13/6/2023).

Dirinya menerangkan, tindak pidana perdagangan orang dinilai sebagai bentuk perbudakan modern dan merupakan tindak kejahatan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, para korbannya cenderung  tidak melaporkan tindak kejahatan yang dilaminya itu. Hal tersebut dikarenakan, mereka menganggap dirinya bukan merupakan korban dari suatu tindakan kejahatan.

"Mereka juga cenderung tidak memahami terkait bantuan yang tersedia. Hal lainnya adalah, ketakutan korban dikarenakan cerita yang mereka alami tersebut dapat tersebar," terangnya.

Dirinya pun menjelaskan, bahwa Polresta Malang Kota dengan sejumlah pemangku kepentingan lainnya telah melakukan sejumlah upaya proaktif dan kolaboratif. Untuk menjamin perlindungan dan keselamatan korban perdagangan orang.

"Mendeteksi tindakan kejahatan tersebut dan peningkatan kesadaran, difokuskan kepada sasaran kelompok yang rentan dan berisiko," tambahnya.

Apip juga menambahkan, bahwa personel Satgas TPPO Polresta Malang Kota bekerja secara profesional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Anggota Satgas TPPO Polresta Malang Kota, kami tekankan
untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional. Tentunya, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved