Viral Penumpang KRL Dipaksa Turun karena Anak Rewel, Situasi Sebenarnya Versi KCI Terungkap

Viral penumpang KRL dipaksa turun karena anak rewel, situasi sebenarnya versi KCI terungkap.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Instagram @lambe_turah
Tangkap layar video viral penumpang KRL dipaksa turun karena anak rewel, situasi sebenarnya versi KCI terungkap 

"Anaknya makin menangis dan meronta-ronta," imbuh Leza. 
 
Namun, lanjut Leza, narasi pada video viral itu keliru.

Leza menerangkan, ibu tersebut turun di Stasiun Depok atas kehendaknya sendiri.

Sehingga, kata Leza, si ibu bukan diturunkan petugas.

"Tiba di Stasiun Depok, akhirnya sang ibu memutuskan untuk turun, menenangkan buah hatinya. Lalu, menanyakan kepada petugas commuterline tujuan Manggarai," jelas Leza.

Himbauan Tidak Bicara di KRL

Sebelumnya, Manager External Relations & Corporate Image Care KAI Commuter, Leza Arlan pernah menjelaskan sederet aturan naik KRL. 

Leza Arlan menerangkan penumpang diimbau tidak mengobrol dan bertelepon di KRL. 

“Iya betul (tidak boleh mengobrol),” ujar Leza kepada Kompas.com (5/7/2022). 

Lebih lanjut, Leza mengatakan pihak KAI Commuter menyarankan seluruh pengguna KRL untuk tidak berbicara satu sama lain entah itu secara langsung atau lewat telepon.  

“KAI Commuter mengimbau kepada seluruh pengguna KRL untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau pun secara langsung sepanjang perjalanan menggunakan KRL,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa.

Selain itu, Leza juga meminta seluruh penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku. Semua itu dilakukan demi keamanan dan kenyamanan bersama. 

Aturan naik KRL Terbaru 

Sementara mulai 12 Juni 2023, penumpang KRL Commuter Line tidak lagi diwajibkan memakai masker saat menggunakan moda transportasi rel ini.

Aturan naik KRL tidak wajib memakai masker ini berlaku untuk penumpang Commuter Line Perkotaan maupun Commuter Line Aglomerasi.

Hal ini seiring dengan diberlakukannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved