Berita Malang Hari Ini
Pemilik Rumah Kos di Malang Dilarang Terima Kos Putra Campur Putri Meski Beda Kamar
"Jadi kalau di satu bangunan atau gedung, putri ya putri semua, kalau kos laki laki ya laki laki semua. Tidak boleh campur walaupun beda kamar."
Penulis: Benni Indo | Editor: Yuli A
"Jadi kalau di satu bangunan atau gedung, putri ya putri semua, kalau kos laki laki ya laki laki semua. Tidak boleh campur walaupun beda kamar," tegasnya.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satpol PP Kota Malang mengingatkan para pengusaha indekos untuk mematuhi Perda Kota Malang No 6 Tahun 2006 yang menaungi aturan mengenai indekos.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menjelaskan, penegasan tersebut perlu disampaikan ke publik menyusul banyaknya temuan oleh Satpol PP di tempat indekos. Terbaru, ada ruang kamar indekos yang diubah menjadi ruang bermain gim khusus. Tempat itu ditengarai rawan untuk disalahgunakan.
Rahmat mengatakan dalam Perda yang telah ditetapkan itu, pengelola indekos dilarang menyediakan tempat yang campur antara perempuan dan laki-laki. Meskipun kamar kos laki laki dan perempuan itu berbeda.
"Jadi kalau di satu bangunan atau gedung, putri ya putri semua, kalau kos laki laki ya laki laki semua. Tidak boleh campur walaupun beda kamar," tegasnya.
Selain itu, penghuni indekos dilarang keras menerima tamu lain jenis kelamin untuk masuk ke kamar kos. Kecuali bagi suami istri yang sah atau keluarganya. Menurutnya, setiap usaha indekos wajib menyediakan ruang tamu.
"Pengelola wajib memberikan laporan kepada pihak RT setempat terkait keberadaan atau identitas penghuni kosnya," kata dia.
Perda Kota Malang No 6 tahun 2006 juga mengatur agar penyelenggara atau penghuni indekos menjaga ketertiban umum demi terciptanya kondusifitas lingkungan maupun Kota Malang. Hal itu menurutnya untuk mengantisipasi keributan antara penghuni dan warga sekitar seperti yang pernah terjadi di Merjosari beberapa waktu lalu.
"Jadi penyelengara maupun penghuni kos harus menjaga kondusifitas dengan masyarakat. Itu sudah ada ketentuannya di Perda tersebut," ucapnya.
Di dalam Perda tersebut, usaha indekos yang memiliki jumlah kamar minimal 5 kamar atau dihuni 10 orang wajib memiliki izin usaha pemondokan. Jika jumlah kamar di bawah 5 kamar dan jumlah penghuni kurang dari 10 orang, maka penyelenggara kos wajib memberikan laporan tertulis kepada Lurah melalui RT serta RW setempat.
Di sisi lain, Rahmat mengatakan bahwa selama ini aturan yang paling banyak dilanggar dan paling banyak diadukan masyarakat yakni keberadaan indekos campur. Bahkan parahnya, dalam satu kamar ada laki laki dan perempuan.
"Tentu itu kami tindak karena melanggar norma norma kesusilaan masyarakat," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Perda Kota Malang No 6 tahun 2006 tentang Usaha Pemondokan itu akan dikenakan sangsi administrasi hingga sanksi pidana. (Benni Indo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Petugas-Satpol-PP-mengetuk-pintu-sebuah-kamar-penginapan.jpg)