Berita Malang Hari Ini
Polisi Malang Tangkap 2 Makelar TKI Ilegal ke Timur Tengah asal Desa Pojok Kecamatan Dampit
Kedua tersangka adalah Imam Nawawi (48) dan Ainul Rozak (39). Keduanya berasal dari Desa Pojok Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polres Malang menggagalkan pengiriman empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Timur Tengah sekaligus meringkus dua makelar.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait PMI ilegal, selain itu kami juga melakukan penyelidikan," ucap Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro.
Wisnu mengatakan, kedua tersangka adalah Imam Nawawi (48) dan Ainul Rozak (39). Keduanya berasal dari Desa Pojok Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Menurutnya kedua tersangka melakukan perdagangan orang dengan cara merekrut, menampung, dan mengirimkan korban secara ilegal menjadi TKW ke Timur Tengah.
Mereka dijanjikan diberangkatkan ke luar negeri. Mereka akan dijadikan sebagai asisten rumah tangga (ART). Namun, pada pelaksanaannya tidak sesuai kesepakatan.
Selain itu, tersangka memberikan iming-iming sejumlah uang kepada empat korban.
"Biasanya di sana terlantar, hingga mengalami kesulitan untuk kembali. Akhirnya di sana mereka kerja apapun," katanya.
Sedangkan keempat korban yang hendak berangkat ke Timur Tengah merupakan warga Nusa Tenggara Barat.
Ia menambahkan, para korban ditampung di salah satu rumah di Kecamatan Dampit. Mereka nantinya akan dikirimkan ke salah sagu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Menurut Wisnu, kedua tersangka baru pertama kali melakuannya. Selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pendalaman.
"Masih kami lakukan pendalaman, ditakutkan akan ada korban lainnya," imbuhnya.
Dari penuturan Wisnu, kejahatan perdagangan manusia ini melibatkan kejahatan lintas negara.
Akibat perbuatannya, kesua tersangka disangkakan Pasal pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Sub Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.