Berita Malang Hari Ini

Mabuk Resek, Pemuda Kecamatan Wagir Ditangkap Polisi karena Bacok Tetangganya

Arif Afrianto (23) asal Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi karena membacok tetangganya

Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Pelaku penganiayaan, Arif Afrianto warga Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Senin (20/6/2023) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Arif Afrianto (23) asal Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia telah membacok warga dengan parang dalam kondisi mabuk. 

Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, peristiwa ini terjadi kemarin Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIB. 

Saat itu, Polsek Wagir menerima laporan dari warga bahwa di Jalan Kampung Dauan, Desa Gondowangi telah terjadi penganiayaan. 

"Setelah mendapatkan laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan ke TKP," ucap Taufik ketika dikonfirmasi, Selasa (20/6/2023). 

Usai dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Arif di rumahnya. 

Taufik mengatakan, kejadian ini bermula dari Arif pulang dari pesta miras di kandang ayam. Lokasinya tak jauh dari tempat kejadian.

Arif pulang dalam keadaan mabuk. Sesampainya di rumah, ia ngomel-ngomel. 

Kemudian, korban atas nama Toni (42) warag Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir melintas rumah Arif. 

"Saat di depan rumah tersangka ngomel-ngomel, kemudian korban lewat di depan rumah dan mengingatkan kepada tersangka agar tidak membuat gaduh," katanya. 

Niat baik Toni mengingatkan tersangka ternyata tidak diperdulikan. Justru Arif merasa tersinggung. Dia tidak terima lalu memukul Toni menggunakan potongan kursi. 

Tak berhenti di situ, Arif kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil parang. 

Arif lantas membacokkan parang tersebut ke punggung Toni. Akibat bacokan itu, Toni mengalami luka 14 jahitan. 

"Korban dirawat di RS Saiful Anwar untuk dilakukan visum et repertum," tambahnya. 

Akibat perbuatannya, Arif dikenakan Pasal 351 ayat (21) KUHP Jo UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam.(isn)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved