Viral Pak Kades Girang Jabatan Bisa Diperpanjang Sampai 18 Tahun, Sudah Disahkan Baleg DPR RI
Momen Pak Kades girang jabatan bisa diperpanjang sampai 18 tahun menjadi viral di media sosial.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM - Momen Pak Kades girang jabatan bisa diperpanjang sampai 18 tahun menjadi viral di media sosial.
Terlihat para kades tengah membagikan kebahagiaan setelah keputusan masa jabatan Kades bisa diperpanjang sampai 18 tahun.
Hal ini sesuai keputusan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia yang telah sepakat.
Tak pelak keputusan Baleg DPR RI tersebut membuat para kades menyambut bahagia dengan ucapan syukur.
Masa jabatan kades pun bisa diperpanjang sampai 18 tahun.
Para kades pun kompak membuat status ketika merayakan perpanjangan masa jabatan yang semula enam tahun jadi diperpanjang sembilan tahun.
Tak hanya itu, kades dapat mencalonkan diri dan dipilih sebanyak dua kali.
Sehingga total mereka bisa menjabat 18 tahun secara berturut-turut.
Status salah satu kades tersebut ini seperti terlihat di unggahan akun Instagram @fakta.indo pada Minggu (25/6/2023).

Baca juga: Polres Malang Masih Memburu Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Unitri yang Berujung Tewas
Baca juga: Rektor Unitri Malang Khawatir Jika Pelaku Pengeroyokan Juga Mahasiswa Unitri
Dalam posting-annya, terlihat sejumlah kades berada di depan Ruang Badan Legislasi, Gedung Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Mereka terlihat gembira menyambut keputusan perpanjangan masa jabatan yang sebelumnya disampaikan Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas.
"Terima kasih Baleg yang telah menyetujui masa kerja sembilan tahun, merdeka!" teriak salah satu kades.
Sementara itu, dalam status tertulis ungkapan kebahagiaan mereka.
"Alhamdulillah, Selamat Pak kades, sudah disahkan di DPR jabatan kades 9 tahun," tulis status tersebut.
Posting-an tersebut disambut ramai masyarakat.
Sebagian besar mempertanyakan maksudnya dan motivasi para kades menuntut perpanjangan masa jabatan.
Sementara sebagian lainnya menyindir soal banyaknya kades yang terjerat korupsi dana desa dan masuk bui.
Diketahui kesepakatan tersebut disampaikan Supratman Andi Agtas dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Baleg DPR di Gedung Parlemen Senayan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (23/6/2023).
Supratman menyampaikan, usulan perpanjangan masa jabatan kades untuk kepentingan rakyat dan pertimbangan dalam menjaga stabilitas desa.
"Menyangkut soal perpanjangan itu salah satu pertimbangan kami adalah stabilitas desa," katanya, dikutip dari Kompas.com pada Jumat (23/6/2023).
Dia menilai, gesekan akibat pemilihan kepala desa (Pilkades) sering mengganggu stabilitas desa.
Menurut Supratman, gangguan stabilitas desa menimbulkan terganggunya pertumbuhan dan pembangunan di desa.
Padahal desa seharusnya menjadi ujung tombak dari pertumbuhan ekonomi.
Ia mengungkapkan, pihaknya tidak ingin terjadinya gesekan antar-masyarakat mengganggu stabilitas desa yang dapat berdampak pada terhambatnya pembangunan.
"Untuk menjadi lokomotif ekonomi pertumbuhan kita ke depan, makanya stabilitas itu penting untuk kita jaga," ujar Supratman.
Menurutnya, usulan masa jabatan kades tidak mengalami perpanjangan secara hitungan dari UU Desa yang saat ini berlaku, yakni masa jabatan kades bisa dijabat sampai 18 tahun.
Politisi Partai Gerindra ini menyebut bahwa kesepakatan dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa adalah menyangkut usulan perubahan terkait periodisasi masa jabatan kades, berikut jangka waktunya dalam satu periode.
"Kalau UU Desa sekarang, enam tahun (per) satu periode, boleh tiga periode, itu kan 18 tahun. Nah, sekarang (diusulkan) jadi sembilan tahun, hanya boleh dua kali (periode). Jadi, tetap 18 tahun juga," kata Supratman.
Ia menegaskan bahwa semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa menyepakati perubahan masa jabatan kades tersebut.

Sementara itu pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, masa jabatan kekuasaan pejabat negara yang terlalu lama dapat menimbulkan sifat koruptif.
Indonesia sudah membuktikan hal ini melalui periode sejarah Orde Baru.
"Ini tidak sehat ya, membangun administratif pengelolaan negara secara buruk ya, di mana kekuasaan hendak dibangun tak terbatas," kata Feri.
"Padahal sifat kekuasaan itu kalau sudah terlalu lama akan koruptif," imbuhnya.
Dalam konteks perpanjangan masa jabatan kades, menurut Feri, punya bahaya yang sama seperti perpanjangan masa jabatan presiden atau kepala daerah.
Apalagi bila perpanjangan masa jabatan kades disetujui tanpa mengubah ketentuan tentang Kkades yang dapat menjabat selama tiga periode.
Apabila demikian, seorang kades bisa menjabat selama lebih dari seperempat abad alias 27 tahun.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, juga senada dengan Feri.
Perpanjangan masa jabatan apapun, baik presiden, gubernur, atau kepala desa, justru akan membuat mereka menjadi raja yang bersifat tidak ingin dikontrol.
Pada titik ini, pihak yang dirugikan adalah rakyat sendiri karena pembangunan tidak berjalan baik.
"Saya merasa sembilan tahun ini akan menghambat pembangunan di desa itu sendiri," ujar Trubus.
"Karena dengan sembilan tahun, otomatis mereka yang berkuasa terus seenaknya, ya seenaknya sendiri tanpa ada kontrol," tandas Trubus.
berita viral
viral
Pak Kades girang jabatan bisa diperpanjang
masa jabatan Kades
Kades
Kepala Desa
SURYAMALANG.COM
Gubernur Jatim Khofifah Salurkan Bantuan Sosial di Kabupaten Malang Senilai Rp 16,137 Miliar |
![]() |
---|
PSM Makassar Vs Persebaya Surabaya, Eduardo Perez Ogah Remehkan Tuan Rumah yang Belum Pernah Menang |
![]() |
---|
Kapal Tongkang Terdampar di Pantai Konang Trenggalek, Bupati Mas Ipin Desak Pemulihan Ekosistem |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah Jatim : Transparansi RKAS, BPOPP dan Dana BOS |
![]() |
---|
Ini Kondisi Kebugaran Diego Mauricio Striker Baru Persebaya Jelang Melawan Tuan Rumah PSM Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.