Berita Gresik Hari Ini

Kecewa dengan Istri, Pria Gresik Cabuli Anak Tiri Berstatus Siswi SD, Kabur ke Rumah Pacar di NTT

Kecewa dengan Istri, Pria Gresik Cabuli Anak Tiri yang Masih Siswi SD, Kabur ke Rumah Pacar di NTT

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra (kiri) bersama tersangka Umam (tengah) dan Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan. 

Barang bukti yang diamankan satu potong baju warna merah.

Kemudian, satu potong celana panjang jenis leging warna hitam, hasil visum korban, dan hasil psikologi korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal terhadap anak di bawah umur sebagimana dimaksud dalam Pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia  nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Umam mengaku nekat mencabuli anak tirinya itu karena kecewa dengan sang ibu.

Karena korban sudah dibesarkan sejak kecil hingga usia belasan tahun, tetapi hanya dibiayai Rp 11 juta untuk biaya masuk pondok pesantren.

Nominal tersebut tidak sebanding dengan upaya membesarkan korban.

"Kecewa dengan ibunya, sering mengolok di medsos juga," pungkasnya.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved