Syarat Polisi yang Boleh Melakukan Tilang Manual, Pengendara Harus Tahu Gak Bisa Sembarangan

Ini syarat polisi yang boleh melakukan tilang manual, pengendara harus tahu gak bisa sembarangan.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Surya malang/ Mochamad Sudarsono/Polresta Malang Kota
Ilustrasi tilang manual. Ini syarat polisi yang boleh melakukan tilang manual, pengendara harus tahu gak bisa sembarangan 

Artikel Tribunnews 'Catat! Tidak Semua Polisi Lalu Lintas Boleh Tilang Pengendara'.

Polisi menilang 15 pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas dalam razia di Jalan Bandung, Kota Malang, Jumat (14/1/2022).
Polisi menilang 15 pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas dalam razia di Jalan Bandung, Kota Malang, Jumat (14/1/2022). (SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan)

Firman menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan.

Akan tetapi Firman menegaskan kewenangan tilang hanya diberikan pada petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dan mengantongi sertifikasi.

“Biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan konsekuensinya mendapatkan insentif,” terangnya.

Jumlah Penyidik Laka Lantas 

Adapun saat ini jumlah penyidik laka lantas sebanyak 4.058 personel.

Dari jumlah tersebut, yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik 2.437 personel dan jumlah personel yang sudah memegang sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas sebanyak 524 orang.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan dalam hal ini tidak semua anggota polantas dibekali surat tilang.

"Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan, memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi sehingga untuk menghindari komplain," jelasnya.

Alasan Tilang Manual Diberlakukan Lagi

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan tulang manual kembali diberlakukan karena ada peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Peningkatan itu khususnya di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan" kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," imbuhnya. 

Baca juga: Dalam Sebulan, Denda Tilang di Kota Malang Sebesar Rp 17 Juta Masuk ke Kas Negara

Loket pembayaran tilang drive thru Kejari Kota Malang yang akan diresmikan pada Senin (20/6/2022) mendatang.
Loket pembayaran tilang drive thru Kejari Kota Malang yang akan diresmikan pada Senin (20/6/2022) mendatang. (Humas Kejari Kota Malang)

Untuk itu, Sandi menyebut pihaknya kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum dengan mengaktifkan kembali penilangan secara manual.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved