Syarat Polisi yang Boleh Melakukan Tilang Manual, Pengendara Harus Tahu Gak Bisa Sembarangan
Ini syarat polisi yang boleh melakukan tilang manual, pengendara harus tahu gak bisa sembarangan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Artikel Tribunnews 'Catat! Tidak Semua Polisi Lalu Lintas Boleh Tilang Pengendara'.

Firman menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan.
Akan tetapi Firman menegaskan kewenangan tilang hanya diberikan pada petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dan mengantongi sertifikasi.
“Biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan konsekuensinya mendapatkan insentif,” terangnya.
Jumlah Penyidik Laka Lantas
Adapun saat ini jumlah penyidik laka lantas sebanyak 4.058 personel.
Dari jumlah tersebut, yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik 2.437 personel dan jumlah personel yang sudah memegang sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas sebanyak 524 orang.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan dalam hal ini tidak semua anggota polantas dibekali surat tilang.
"Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan, memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi sehingga untuk menghindari komplain," jelasnya.
Alasan Tilang Manual Diberlakukan Lagi
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan tulang manual kembali diberlakukan karena ada peningkatan pelanggaran lalu lintas.
Peningkatan itu khususnya di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan" kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
"Pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," imbuhnya.
Baca juga: Dalam Sebulan, Denda Tilang di Kota Malang Sebesar Rp 17 Juta Masuk ke Kas Negara

Untuk itu, Sandi menyebut pihaknya kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum dengan mengaktifkan kembali penilangan secara manual.
polisi yang boleh melakukan tilang manual
tilang manual
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
polisi
tilang elektronik
suryamalang
M Taufiq dan Dokter Tifa Kecele Sebut Mulyono Teman Jokowi Calo Tiket, Dibantah Petugas Terminal |
![]() |
---|
Demi Kerja Cleaning Service Syahrama Bunuh Sevi Ojol Sidoarjo? Cairan Putih di Tubuh Korban Terjawab |
![]() |
---|
5 Bahaya Gempa Rusia yang Berdampak Tsunami di Indonesia, Berjarak 8 Ribu Km BMKG Jawab Penyebabnya |
![]() |
---|
SIAPA Vara Sosok Wanita di Kasus Kematian Arya Daru? Polisi Cuma Bilang Ini Soal Hubungan Keduanya |
![]() |
---|
Kabar Sofian Effendi Mantan Rektor UGM yang Sebut Ijazah Jokowi Palsu Banyak Didatangi Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.