Syarat Polisi yang Boleh Melakukan Tilang Manual, Pengendara Harus Tahu Gak Bisa Sembarangan

Ini syarat polisi yang boleh melakukan tilang manual, pengendara harus tahu gak bisa sembarangan.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Surya malang/ Mochamad Sudarsono/Polresta Malang Kota
Ilustrasi tilang manual. Ini syarat polisi yang boleh melakukan tilang manual, pengendara harus tahu gak bisa sembarangan 

SURYAMALANG.COM, - Syarat polisi yang boleh melakukan tilang manual perlu diketahui pengendara agar tidak jadi korban pungli (pungutan liar). 

Syarat tersebut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada personelnya. 

Itu sebabnya, tidak sembarang polisi bisa menilang pengendara di jalan mengingat kini tilang manual mulai diberlakukan lagi. 

Beberapa waktu lalu, tilang manual sempat dilarang oleh Kapolri dan hanya melakukan tindakan tilang secara elektronik atau ETLE melalui CCTV.

Rupanya sistem itu belum cukup efektif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.  

Itu sebabnya tilang manual saat ini mulai diberlakukan kembali. 

Lantas apa syaratnya polisi boleh melakukan tilang manual?

Berdasarkan arahan dari Kapolri, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan tak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang.
 
Hal ini disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. 

“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi" ungkap Firman Rabu (5/7/2023).

"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” lanjutnya. 

Persoalan Insentif

Firman menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.

"Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima" ungkap Firman. 

"Semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office maupun petugas yang di lapangan,” lanjutnya.

Baca juga: Polisi Tuban Beri Surat Tilang Pada Pemilik 118 Motor Balap Liar Berknalpot Brong

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved