Syarat Polisi yang Boleh Melakukan Tilang Manual, Pengendara Harus Tahu Gak Bisa Sembarangan
Ini syarat polisi yang boleh melakukan tilang manual, pengendara harus tahu gak bisa sembarangan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, - Syarat polisi yang boleh melakukan tilang manual perlu diketahui pengendara agar tidak jadi korban pungli (pungutan liar).
Syarat tersebut sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada personelnya.
Itu sebabnya, tidak sembarang polisi bisa menilang pengendara di jalan mengingat kini tilang manual mulai diberlakukan lagi.
Beberapa waktu lalu, tilang manual sempat dilarang oleh Kapolri dan hanya melakukan tindakan tilang secara elektronik atau ETLE melalui CCTV.
Rupanya sistem itu belum cukup efektif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Itu sebabnya tilang manual saat ini mulai diberlakukan kembali.
Lantas apa syaratnya polisi boleh melakukan tilang manual?
Berdasarkan arahan dari Kapolri, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan tak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang.
Hal ini disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi" ungkap Firman Rabu (5/7/2023).
"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” lanjutnya.
Persoalan Insentif
Firman menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.
"Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima" ungkap Firman.
"Semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office maupun petugas yang di lapangan,” lanjutnya.
Baca juga: Polisi Tuban Beri Surat Tilang Pada Pemilik 118 Motor Balap Liar Berknalpot Brong
polisi yang boleh melakukan tilang manual
tilang manual
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
polisi
tilang elektronik
suryamalang
M Taufiq dan Dokter Tifa Kecele Sebut Mulyono Teman Jokowi Calo Tiket, Dibantah Petugas Terminal |
![]() |
---|
Demi Kerja Cleaning Service Syahrama Bunuh Sevi Ojol Sidoarjo? Cairan Putih di Tubuh Korban Terjawab |
![]() |
---|
5 Bahaya Gempa Rusia yang Berdampak Tsunami di Indonesia, Berjarak 8 Ribu Km BMKG Jawab Penyebabnya |
![]() |
---|
SIAPA Vara Sosok Wanita di Kasus Kematian Arya Daru? Polisi Cuma Bilang Ini Soal Hubungan Keduanya |
![]() |
---|
Kabar Sofian Effendi Mantan Rektor UGM yang Sebut Ijazah Jokowi Palsu Banyak Didatangi Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.