Syarat Polisi yang Boleh Melakukan Tilang Manual, Pengendara Harus Tahu Gak Bisa Sembarangan
Ini syarat polisi yang boleh melakukan tilang manual, pengendara harus tahu gak bisa sembarangan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Surya malang/ Mochamad Sudarsono/Polresta Malang Kota
Ilustrasi tilang manual. Ini syarat polisi yang boleh melakukan tilang manual, pengendara harus tahu gak bisa sembarangan
"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ucapnya.
Lebih lanjut, Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
Tags
polisi yang boleh melakukan tilang manual
tilang manual
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
polisi
tilang elektronik
suryamalang
Berita Terkait
Baca Juga
M Taufiq dan Dokter Tifa Kecele Sebut Mulyono Teman Jokowi Calo Tiket, Dibantah Petugas Terminal |
![]() |
---|
Demi Kerja Cleaning Service Syahrama Bunuh Sevi Ojol Sidoarjo? Cairan Putih di Tubuh Korban Terjawab |
![]() |
---|
5 Bahaya Gempa Rusia yang Berdampak Tsunami di Indonesia, Berjarak 8 Ribu Km BMKG Jawab Penyebabnya |
![]() |
---|
SIAPA Vara Sosok Wanita di Kasus Kematian Arya Daru? Polisi Cuma Bilang Ini Soal Hubungan Keduanya |
![]() |
---|
Kabar Sofian Effendi Mantan Rektor UGM yang Sebut Ijazah Jokowi Palsu Banyak Didatangi Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.