Syarat Polisi yang Boleh Melakukan Tilang Manual, Pengendara Harus Tahu Gak Bisa Sembarangan
Ini syarat polisi yang boleh melakukan tilang manual, pengendara harus tahu gak bisa sembarangan.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Surya malang/ Mochamad Sudarsono/Polresta Malang Kota
Ilustrasi tilang manual. Ini syarat polisi yang boleh melakukan tilang manual, pengendara harus tahu gak bisa sembarangan
"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ucapnya.
Lebih lanjut, Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
Tags
polisi yang boleh melakukan tilang manual
tilang manual
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
polisi
tilang elektronik
suryamalang
Baca Juga
Inilah 8 Desa di Kabupaten Pidie Jaya Provinsi Aceh Dapat Dana Desa 2025 Tertinggi Capai Rp 1 M |
![]() |
---|
LINK NONTON Drama Korea My Youth Episode 1-6 Sub Indo, Baca Dulu Sinopsisnya |
![]() |
---|
Rakyat Jelata Gak Related! Isu Menpar Widiyanti Putri Wardhana Mandi Pakai Air Galon Saat di Pelosok |
![]() |
---|
Keuntungan Timnas Indonesia Lawan Arab Saudi Versi Patrick Kluivert di Kualifikasi Piala Dunia 2026 |
![]() |
---|
Klasemen Sementara Arema FC Usai Kalah 1-2 dari Persib Bandung di Kandang, Padahal Lawan 10 Pemain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.