Berita Surabaya Hari Ini

Tampang dan Identitas 3 Karyawan Rendahan PT Antam Terlibat Korupsi Total Rp 92,2 Miliar

Skandal korupsi sekitar Rp 92 miliar menggerogoti keuangan di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Surabaya. Pelakunya juga karyawan rendahan.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tony hermawan
Skandal korupsi sekitar Rp 92,2 miliar menggerogoti keuangan di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Surabaya. Jaksa tidak hanya menjerat para pejabat di perusahaan BUMN itu tapi sejumlah bawahan. Kali ini, Kejaksaan Negeri  Surabaya menahan tiga tersangka: 1. Misdianto, Administrator Back Office Butik Surabaya 1, 2. Achmad Purwanto, Administrator/Back Office Butik Surabaya 1, 3. Endang Kumara MR, Asisten Manager Butik Surabaya 1. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Skandal korupsi sekitar Rp 92,2 miliar menggerogoti keuangan di PT Aneka Tambang (Antam) Tbk Surabaya

Jaksa tidak hanya menjerat para pejabat di perusahaan BUMN itu tapi sejumlah bawahan. 

Kali ini, Kejaksaan Negeri  Surabaya menahan tiga tersangka:

1. Misdianto, Administrator Back Office Butik Surabaya 1

2. Achmad Purwanto, Administrator/Back Office Butik Surabaya 1

3. Endang Kumara MR, Asisten Manager Butik Surabaya 1.

Sebelumnya, tiga orang ini ditangkap Bareskrim Polri.

Joko Budi Darmawan, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, mengatakan, tersangka Misdianto, Achmad Purwanto dan Endang Kumara beberapa kali menyerahkan emas batangan kepada Eksi Anggraini (tersangka lain yang belum menjadi tahanan kejaksaan) tanpa surat kuasa dengan jaminan cek senilai emas yang diambil.

Tersangka Misdianto membuat laporan penjualan emas butik Surabaya 1 tidak sesuai dengan keadaan penjualan yang sebenarnya.

Akibatnya, jumlah fisik emas di dalam brankas tidak sama dengan laporan penjualan. Selain itu tersangka Misdianto, Achmad Purwanto dan Endang Kumara memberikan emas kepada Eksi Anggraini melebihi faktur pembayaran.

Dampaknya, setelah dilakukan stok opname terdapat kekurangan fisik emas yaitu 152,80 kilogram.

"Ketiga tersangka mendapatkan sejumlah uang dan barang dari Eksi Anggraini untuk keperluan pribadi," kata Kepala Kejaksaan Surabaya.

Baca juga: Biodata Budi Said Konglomerat Surabaya yang Akan Terima 1,1 Ton Emas PT Antam, Menang Putusan MA

Barang hasil korupsi yang berhasil diselamatkan dari para tersangka ialah emas batangan 1.250 gram. Lalu, uang pecahan Rupiah sebanyak Rp 1,8 miliar, uang pecahan dollar Singapura 22.000 SGD dan 5 unit handphone, serta sejumlah dokumen.

Kajari Surabaya mengatakan, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian negara sebesar 152,80 kilogram emas.

Barang sebanyak itu kalau dirupiahkan kurang lebih senilai Rp 92.257.257.820. Sekarang nasib ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim untuk menunggu proses persidangan.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved