Berita Malang Hari Ini

Pencarian WNA Terseret Ombak di Kabupaten Malang, Nelayan Temukan Made di Tulungagung

Personel Basarnas, TNI AL, polisi, dan relawan menemukan jenazah I Made Indraprastha (42) di laut selatan sekitar Tanggunggunung, Tulungagung

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/David Yohanes
Petugas mengevakuasi jenazah I Made Indraprastha di dermaga Pantai Popoh, Tulungagung, Selasa (11/7). 

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Personel Basarnas, TNI AL, polisi, dan relawan menemukan jenazah I Made Indraprastha (42) di laut selatan sekitar Tanggunggunung, Tulungagung, Selasa (11/7).

I Made Indraprastha merupakan korban kecelakaan laut di Pantai Jembatan Panjang, Kabupaten Malang.

Relawan SAR Pantai Sidem, Sumaryanto mengatakan jenazah ditemukan oleh nelayan dari Prigi Watulimo, Trenggalek.

"Kemudian kami laporkan ke Polair, dan diteruskan ke Basarnas," ujar Sumaryanto kepada SURYAMALANG.COM.

Tim SAR menggunakan perahu nelayan untuk mengevakuasi jenazah. Saat itu jenazah yang mengenakan celana renang warna cokelat muda tersebut dalam kondisi mengapung di tengah perairan.

Saat ditemukan, wajah jenazah dalam kondisi rusak. Korban mengenakan arloji di tangan kanan, dan ada bekas tali paddle di pergelangan kaki kanan.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan pengenalan wajah korban sulit dilakukan karena kondisinya cukup rusak. Identifikasi dilakukan dengan mencocokkan sidik jari korban.

"Sidik jari korban identik dengan sidik jari di database e-KTP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Agung.

Petugas sempat mengirim foto arloji ke keluarga korban. Istri korban mengenali arloji yang dipakai korban.

Kapolsek Bantur, AKP Slamet Subagyo mengatakan istri dan adik korban menyusul ke Tulungagung.

Slamet mengungkapkan tubuh korban masih lengkap dan utuh. Tapi, tubuh korban telah bengkak karena telah berada di air selama empat hari.

Keluarga mengakui jika jenazah yang mengapung di laut selatan Kecamatan Tanggunggunung tersebut merupakan I Made Indraprastha.

Hal ini dibuktikan dengan ciri-ciri yang melekat pada tubuh jenazah yang identik dengan korban.

"Seperti, jam tangan, dan benang tridatu milik korban. Itu sudah dibenarkan oleh keluarganya," kata Slamet.(Lu'lu'ul Isnainiyah/David Yohanes)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved