Berita Malang Hari Ini

Kamera Tilang Elektronik di Kota Malang Direncanakan di Pertigaan Jalan Ahmad Yani

Kawasan pertigaan Jl Ahmad Yani di lingkungan pendidikan Sabilillah. Rencananya, kawasan ini akan dipasang kamera pantau untuk tilang elektronik.

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/beni
Kawasan pertigaan Jl Ahmad Yani di lingkungan pendidikan Sabilillah. Rencananya, kawasan ini akan dipasang kamera pantau untuk tilang elektronik. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemasangan kamera pemantau untuk tilang elektronik di Kota Malang kemungkinan besar akan dipasang di pertigaan Jl Ahmad Yani, kawasan Sabilillah, Kecamatan Blimbing. Kabid Rekayasa Lalin Dishub Kota Malang Tri Rudi menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Polresta Malang Kota, penempatan kamera diprioritaskan berada di jalur provinsi. Rencananya, akan diadakan lelang pada akhir Juli 2023.

Selain pertigaan Jl Ahmad Yani, ada dua opsi lainnya yakni pertigaan Jl Letjen Sutoyo dan Perempatan Kaliurang. Pemkot Malang masih merencanakan memasang satu titik alat saja sebagai permulaan. Oleh sebab itu, pemasangan di kawasan jalur milik provinsi dipilih karena mencakup arena yang cukup luas untuk dilewati kendaraan.

"Dari pertemuan yang masih belum ada kesepakatan titik. Kriteria titik ini harus Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan memiliki volume kendaraan yang cukup tinggi," ujar Rudi.

Sebagai informasi, pengadaan kamera E-Tilang tahun ini membutuhkan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar. Dalam pengadaan pertama ini, yang dibeli tidak sekadar kameranya saja, namun juga pengadaan sistem dan jaringan pendukung tilan elektronik.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengungkapkan untuk tahap awal akan dipasang satu unit dulu mengingat anggaran yang dibutuhkan cukup besar. 

“Pada tahap awal memang butuh anggaran cukup besar untuk kebutuhan sejumlah infrastruktur seperti halnya server. Untuk berikutnya tidak akan sebanyak itu jika nantinya ada penambahan,” jelas Widjaja.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim menyampaikan, selain dekat jalur provinsi, sebaiknya E-Tilang berada di batas kota. Untuk itu, pihaknya masih akan berkomunikasi dengan Dishub terkait penetapan titik kamera tersebut. 

"Dipasangnya E-Tilang ini, guna mewujudkan keselamatan berkendara. Kami berharap dan memohon doanya kepada seluruh pihak, agar segera terealisasi," tuturnya. 

Sejak Mei 2023, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama jajaran Satlantas Polresta Malang Kota telah membicarakan sarana dan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved