Berita Banyuwangi

Curhat Punya Masalah Keluarga, Wanita di Banyuwangi Justru Dirudapaksa Temannya

Seorang wanita berusia 17 tahun di Banyuwangi menjadi korban pemerkosaan oleh temannya.

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: rahadian bagus priambodo
zoom-inlihat foto Curhat Punya Masalah Keluarga, Wanita di Banyuwangi Justru Dirudapaksa Temannya
Polsek Srono
Tersangka saat diperiksa di Mapolsek Srono.

SURYAMALANG.COM, Banyuwangi - Seorang wanita berusia 17 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh temannya.

Tersangka pemerkosaan adalah RD (24), warga Desa Kepungdungan, Kecamatan Srono. Ia kini telah ditangkap dan ditahan di Polsek Srono.

"Lokasi pemerkosaan itu di salah satu hotel di Kecamatan Srono," kata Kapolsek Srono AKP Junaedi, Selasa (18/7/2023).

Ceritanya, korban yang merupakan teman dekat meminta bantuan kepada tersangka. Ia minta dicarikan tempat menginap karena sedang mempunyai masalah keluarga.

Awalnya, tersangka menawari korban untuk menginap di rumahnya. Namun korban menolak. Akhirnya, tersangka mencarikan korban tempat menginap di sebuah hotel di daerah Srono.

Pemerkosaan itu terjadi pada Minggu (18/7/2023).

Pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 WIB, korban menjemput tersangka mengendarai sepeda motor. Tujuannya korban meminta tersangka untuk diantar ke tempat menginap.

Saat sampai di hotel, korban dan tersangka masuk ke kamar yang sama. Di sanalah pemerkosaan terjadi.

"Sebelum tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan, korban sempat menolak. Namun korban terus dibujuk dan dirayu hingga akhirnya pemerkosaan itu terjadi," kata Junaedi.

Esok harinya, tersangka melaporkan pemerkosaan itu ke keluarganya. Mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srono.

"Pihak kepolisian akhirnya melakukan proses lanjut dari kejadian itu dan menangkap tersangka," tambahnya.

Polisi juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti, seperti hasil visum korban dan pakaian milik korban yang dikenakan saat pemerkosaan terjadi.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76 huruf D dan atau pasal 76 huruf E jo pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah  01/2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved