Berita Malang Hari Ini
Tak Terima Pohon Sengonnya Ditebang, Pria Asal Dampit Sabet Jari Tetangga dengan Sabit
Tidak terima pohon sengonnya dipotong, Feri Eko Lestari (37) nekat membacok tetangganya sendiri.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, MALANG - Tidak terima pohon sengonnya dipotong, Feri Eko Lestari (37) warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang nekat membacok tetangganya sendiri.
Diketahui tetangga sekaligus korban adalah David (19) warga desa setempat.
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, kejadian ini terungkap usai David melaporkannya Polsek Dampit pada Selasa (18/7/2023).
Taufik menjelaskan, kronologi pembacokan bermula dari pelaku pada Selasa (18/7/2023) sekira pukul 07.30 WIB, pelaku mendatangi kebun di dekat rumahnya untuk melihat tanaman sengon.
"Pelaku melihat tanaman sengon yang ada di lahan miliknya sudah dalam keadaan terpotong, dan diduga dilakukan oleh korban, yang merupakan tetangganya," ungkap Taufik.
Tidak terima tanamannya dirusak, pelaku kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa sabit.
Setibanya di rumah korban, pelaku menanyakan terkait pohon yang sudah terpotong.
Korban mengaku bahwa pohon sengon yang dipotong oleh dirinya merupakan miliknya yang ia tanam. Dan sudah seharusnya ia memiliki hak untuk memotongnya.
Tak puas dengan jawaban korban, pelaku langsung mengayunkan sabitnya ke arah korban. Korban bahkan sempat menangkisnya menggunakan tangan.
"Akibatnya korban terkena sabit dan mengalami luka robek di tangan kiri usai menangkis serangan pelaku. Jari kelingking korban sebelah kiri nyaris putus," terangnya.
Korban mengalami pendarahan di tangan kemudian sempat dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan.
Sementar itu, pelaku berhasil diamankan oleh anggota kepolisian Polsek Dampit.
"Pelaku dan dan barang bumti sabut yang digunakan untuk melukai korban dibawa ke Polsek Dampit untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(isn)
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.