Berita Viral

Fakta Kades Termiskin di Jember Dibui Gegara Korupsi, Ratusan Warga Demo di Kejari Agar Dibebaskan

Berikut ini rangkuman fakta kades termiskin di Jember dibui gegara korupsi yang menjadi sorotan. Ratusan warga demo aar kadesnya dibebaskan.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
YouTube Tribun Jatim Network
Fakta Kades Termiskin di Jember Dibui Gegara Korupsi 

SURYAMALANG.COM - Berikut ini rangkuman fakta kades termiskin di Jember dibui gegara korupsi yang menjadi sorotan. 

Pasalnya, para warga desa tak terima jika sang Kades dibui dan akhirnya demo di Kejari Jember agar kades dibebaskan. 

Sebab, kades tersebut dinilai warganya merupakan kades termiskin se-Kabupaten Jember.

Rumahnya pun masih kontrak.

Sosok kades itu adalah Edi Santoso, Kepala Desa Mundurejo, Jember, Jawa Timur.

Edi Santoso sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur.

Warga yang meminta Edi dibebaskan menilai bahwa Edi adalah kepala desa termiskin di Kabupaten Jember.

Mereka tak percaya Edi melakukan korupsi.

Ratusan warga yang menggeruduk Kejari karena protes Kades di Jember tak dibebaskan dari kasus korupsi. (Facebook TribunJatim.com)
Ratusan warga yang menggeruduk Kejari karena protes Kades di Jember tak dibebaskan dari kasus korupsi. (Facebook TribunJatim.com) ()

Baca juga: Viral Harga Seragam di SMA Negeri di Tulungagung Capai Rp 2,3 Juta, Satu Setel Dipatok Rp 359 Ribu

Berikut rangkuman fakta-fakta kades termiskin di Jember dibui gegara korupsi dikutip dari Kompas.com:

Dugaan laporan fiktif

Mulanya penyidik Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur menahan Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso setelah menetapkannya sebagai tersangka.

"Tim jaksa penyidik menetapkan ES sebagai tersangka setelah memiliki cukup bukti dalam perkara rasuah pekerjaan pavingisasi Jalan Navi di Desa Mundurejo," kata Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan, seperti dilansir dari Antara, Rabu (12/7/2023).

Menurutnya Edi memerintahkan perangkat desa membuat sejumlah laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan anggaran pekerjaan paving jalan.

Padahal, lanjut Sucitrawan, pekerjaan paving jalan tersebut dikerjakan dan dibiayai oleh mantan Kades Mundurejo secara pribadi tahun 2019.

Kemudian anggaran makan dan minum untuk pekerja berasal dari swadaya warga.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved