Breaking News

Nasional

NGERI, Praktik Suntik Payudara Ilegal di Bandung Bikin 1 Korban Luka Parah dan 1 Korban Tewas

NGERI, Praktik Suntik Payudara Ilegal di Bandung Bikin 1 Korban Luka Parah dan 1 Korban Tewas

Editor: Eko Darmoko
KOMPAS.COM/M Elgana Mubarokah
Testy alias Tasdik (56) tersangka penyuntik payudara ilegal di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat saat digiring petugas di Mapolresta Bandung pada Senin (24/7/2023). 

SURYAMALANG.COM, BANDUNG - Praktik suntik payudara ilegal di Kampung Babakan, Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tempat praktik suntik payudara ilegal itu adalah milik waria bernama Testy alias Tasdik (56) yang kini sudah ditangkap polisi, Senin (24/7/2023).

Testy alias Tasdik menjadi pelaku penyuntikan cairan kolagen yang menyebabkan korban berinisial RS alias S (23) mengalami luka berat di bagian dadanya.

Praktik suntik payudara ilegal yang sudah dijalankannya selama tahun 2001 itu pernah memakan korban hingga meninggal dunia.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, praktik suntik payudara ilegal tersebut terungkap ketika RS alias S melaporkan kejadian yang dialaminya pada 4 Juni 2023.

"Ada warga masyarakat jenis kelamin pria datang ke tersangka untuk disuntikan kolagen, niatnya agar bisa memiliki payudara," katanya kepada awak media di Mapolresta Bandung, Soreang, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Selang empat hari, korban mengalami demam, panas, serta merasa terbakar di bagian dadanya.

Lantaran mengalami kejanggalan, akhirnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Bandung.

Setelah menerima laporan, jajaran Satreskrim Polresta Bandung langsung bergerak dan mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat praktik suntik payudara ilegal serta berbagai macam produk farmasi ilegal (tanpa memiliki izin edar).

"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata kolagennya sudah kadaluarsa sejak tahun 2021," kata dia.

Kusworo menambahkan, pelaku telah berpraktik selama 22 tahun, yakni sejak 2001.

Rata-rata dalam satu bulan, pelaku bisa melakukan suntik payudara ilegal selama empat kali.

"Satu bulan itu empat kali, ditarif Rp 2 juta, namun variatif kalau laki-laki atau waria itu Rp 1,5 juta."

"Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempat tersangka dan tersangka menyuntikan dadanya dengan kolagen tersebut," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved