Nasional

NGERI, Praktik Suntik Payudara Ilegal di Bandung Bikin 1 Korban Luka Parah dan 1 Korban Tewas

NGERI, Praktik Suntik Payudara Ilegal di Bandung Bikin 1 Korban Luka Parah dan 1 Korban Tewas

Editor: Eko Darmoko
KOMPAS.COM/M Elgana Mubarokah
Testy alias Tasdik (56) tersangka penyuntik payudara ilegal di Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat saat digiring petugas di Mapolresta Bandung pada Senin (24/7/2023). 

Kusworo membenarkan, selama praktik salah satu pasiennya meninggal dunia akibat disuntikan kolagen yang kadaluarsa.

"Ya yang meninggal sama sekitar bulan Juni 2023, namun saat itu masih dilakukan pendalaman dan juga konfirmasi dari pihak keluarga korban," terangnya.

Pengakuan pelaku, lanjut Kusworo, pelaku mendapatkan barang atau perlengkapan farmasi untuk praktiknya tersebut dari rekannya yang saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Barangnya dapet dari mana pengakuannya dari online, barangnya itu di dapat dari salah satu tersangka yang masih DPO tapi kami sudah punya identitas dia," tandasnya.

Kusworo mengatakan, korban praktik suntik payudara ilegal Testy alias Tasdik saat ini tengah berada dalam kondisi luka berat.

Ia mengatakan, korban mengalami luka cukup serius di bagian dada.

"Dalam kondisi luka berat tidak bisa beraktivitas dan sedang dalam penanganan medis," kata Kusworo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 359 dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved