Berita Malang Hari Ini
DPRD Setuju Pemkab Malang Naikkan Pajak dan Retribusi, Juga Pungutan Opsen
"Opsen ini berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang," sebutnya.
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
"Opsen ini berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang," sebutnya.
SURYAMALANG.COM, MALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Selasa (25/7/2023) siang.
Sebelumnya, pada Oktober 2022, Bupati Malang, Sanusi, menyampaikan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penyampaian tersebut kemudian ditanggapi oleh pandangan umum fraksi-fraksi. Selanjutnya, dibentuklah panitia khusus untuk membahas Ranperda ini.
Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang, Ali Murtadlo mengatakan, disusunnya Ranperda ini untuk meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Malang.
"Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah diharapkan mampu menggali dan mengintensifkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ucap Ali.
Ali menyampaikan, dari hasil pembahasan, Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri dari 12 bab dan 194 pasal.
Dari ranperda tersebut, terdapat beberapa kententuan yang baru, di antaranya Opsen. Opsen adalah pungutan tambahan atas pajak menurut presentase tertentu.
"Opsen ini berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang," sebutnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi mengatakan, bahwa ranperda baru tidak melibatkan perubahan terhadap perda sebelumnya.
Menurutnya perda ini sesuai dengan perintah Undang-Undang Cipta Kerja di mana harus menggabungkan beberapa perda.
"Salah satunya adalah penggabungan perda antara pajak daerah dan perda retribusi daerah hang harus menjadi satu perda," kata Darmadi saat ditemui usai memimpin rapar paripurna.
Usai menjadi perda, Darmadi mengatakan, akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Malang untuk menguatkan pasal-pasal yang tertera dalam perda.
"Di dalamnya mengatur tarif pajak, ini akan ditindaklanjuti dengan Perbup Malang. Setelah diundangkan maka otomatis langsung berlaku," paparnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, dengan adanya Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikatakannya sangat penting.
"Perda ini sangat penting, karena beberapa pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sudah lama tidak mengalami penyesuaian," ucap Didik.
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.