Berita Malang Hari Ini

DPRD Setuju Pemkab Malang Naikkan Pajak dan Retribusi, Juga Pungutan Opsen

"Opsen ini berlaku pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang," sebutnya. 

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Yuli A
Lu'lu'ul Isnainiyah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Selasa (25/7/2023) siang.  

Sehingga dengan adanya ranperda ini, tarif pajak akan disesuaikan dengan kondisi terkini.  

"Di tarif PBB Perdesaan dan Perkotaan, itu dibuat klasterisasi antara 0,040 persen sampai dengan 0,222 persen, disesuaikan dengan fungsi lahan dan nilai jual objek pajak. Artinya nanti bergantung pada wilayah dan peruntukannya" serunya. 

Sedangkan pajak lainnya, dikatakan Didik kenaikannya tidak terlalu signifikan. Yakni antara 2 sampai 5 persen saja. 

Selain PBB, dalam ranperda juga mengatur tarif pajak daerah lainnya, yakni Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Baran dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

Sedangkan pengaturan terkait retribusi daerah di antaranya, Restribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved