Berita Malang Hari ini

Berkat Restorative Justice, Maling Motor di Kota Malang Bebas dari Hukum

Maling sepeda motor bernama Agus Raran Wista (34), warga Jalan Ikan Piranha Atas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang bisa menghirup udara bebas

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
dok.ist
Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko saat menyerahkan surat keputusan RJ kepada Agus Raran Wista. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Maling sepeda motor bernama Agus Raran Wista (34), warga Jalan Ikan Piranha Atas Kecamatan Lowokwaru Kota Malang bisa menghirup udara bebas dan bebas dari jeratan hukum.

Pasalnya, Kejari Kota Malang telah membebaskan dirinya melalui Restorative Justice (RJ) yang digelar pada Kamis (27/7/2023) siang.

Pelaksanaan RJ bisa dilakukan, setelah sebelumnya dilakukan mediasi antara korban dan tersangka. Dan dari mediasi itu, korban memaafkan perbuatan tersangka.

Usai mediasi tersebut, barulah dilaksanakan ekspose perkara dengan Kejati Jatim. Dan dari ekspose itu, perkara tersebut telah memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Orang tua dari korban pencurian, Sukaji (62) mengatakan, pihaknya memaafkan pelaku karena sepeda motornya sudah kembali.

"Kami memaafkan pelaku, karena sepeda motor anak saya sudah kembali. Selain itu, kami juga kasihan karena pelaku adalah anak yatim piatu," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Sukaji juga menceritakan, kejadian pencurian itu terjadi pada Selasa (16/5/2023) malam di Jalan Cakalang RT 4 RW 10 Kelurahan Polowijen Kecamatan Blimbing.

"Waktu itu, anak saya sedang membuang sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Jalan Cakalang. Ketika itu, kunci sepeda motor masih menempel, dan kebetulan pelaku ini lewat dan langsung membawa kabur sepeda motor anak saya," terangnya.

Aksi pencurian itu terpergok oleh warga dan pelaku sempat dihajar massa. Tidak lama kemudian, anggota Polsek Blimbing tiba di lokasi dan segera mengamankannya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto menjelaskan, dengan adanya RJ tersebut, maka para pihak telah kembali ke keadaan semula.

"Ada beberapa syarat agar perkara tersebut dapat dilaksanakan RJ. Yang pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta perbuatan tersangka telah dimaafkan korbannya dan ada kesepakatan damai," ungkapnya.

Dengan pelaksanaan RJ ini, maka Kejari Kota Malang selama tahun 2023 ini total telah melaksanakan sebanyak tujuh kali.

"Pesan saya kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama sekaligus yang terakhir. Kami berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved