Nasional

Sudah Beristri dan Punya 3 Anak, Eh Malah Menghamili Gadis Lain, Pria di NTT Kena Denda 3 Ekor Kuda

Sudah Beristri dan Punya 3 Anak, Eh Malah Menghamili Gadis Lain, Pria di NTT Kena Denda 3 Ekor Kuda

Editor: Eko Darmoko
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM - Pria beristri berinisial DYB dikenai sanksi adat karena menghamili gadis berinisial YRW.

DYB merupakan warga Desa Nangablo, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan YRW warga Desa Tilang.

Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, DYB dikenai sanksi adat dengan membayar denda berupa tiga ekor kuda, satu bidang tanah, dan uang Rp 5 juta.

Kepala Desa Tilang, Rofinus Inonsi Moa Luer menuturkan, awalnya menerima pengaduan dari YRW yang mengaku telah dihamili pria asal Desa Nangablo berinisial DYB.

"DYB ini sudah berkeluarga, punya satu istri dan tiga orang anak."

"Ia menjalin hubungan dengan YRW yang saat itu sedang kuliah di Maumere, sampai ada janin dalam kandungannya," ujar Rofinus, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Menindaklanjuti aduan tersebut, ungkap Rofinus, lembaga adat Desa Tilang memfasilitasi pertemuan kedua pihak pada Jumat (19/5/2023).

Pertemuan dihadiri sejumlah saksi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur lembaga adat.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa kedua pihak akan melakukan penyelesaian sanksi adat Riwa Rikat, Rabu (26/7/2023).

"Lembaga adat telah memberikan sanksi adat kepada DYB untuk membayar tiga ekor kuda, satu bidang tanah yang jika dirupiahkan menjadi uang Rp 25 juta, dengan uang sebesar Rp 5 juta kepada YRW dan anak dalam kandungannya," bebernya.

DYB juga harus menanggung beras 25 kilogram, satu ekor babi seberat 50 kilogram dan 15 botol moke (minuman tradisional).

Sementara sanksi lain berupa hok waen (menghapus malu) berupa pemberian selembar kain utan (sarung) oleh YRW kepada istri DYB.

Hal tersebut karena YRW telah berhubungan dengan DYB yang sudah memiliki istri.

Namun, lanjut Rofinus, proses pelaksanaan adat Riwa Rikat ditunda, sebab pihak keluarga DYB belum menyiapkan sejumlah tuntutan lembaga adat Desa Tilang.

"Pemerintah desa, BPD, dan kedua belah pihak bersama keluarga kemudian bersepakat untuk menunda," katanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved