Nasional
Sudah Beristri dan Punya 3 Anak, Eh Malah Menghamili Gadis Lain, Pria di NTT Kena Denda 3 Ekor Kuda
Sudah Beristri dan Punya 3 Anak, Eh Malah Menghamili Gadis Lain, Pria di NTT Kena Denda 3 Ekor Kuda
SURYAMALANG.COM - Pria beristri berinisial DYB dikenai sanksi adat karena menghamili gadis berinisial YRW.
DYB merupakan warga Desa Nangablo, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), sedangkan YRW warga Desa Tilang.
Dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, DYB dikenai sanksi adat dengan membayar denda berupa tiga ekor kuda, satu bidang tanah, dan uang Rp 5 juta.
Kepala Desa Tilang, Rofinus Inonsi Moa Luer menuturkan, awalnya menerima pengaduan dari YRW yang mengaku telah dihamili pria asal Desa Nangablo berinisial DYB.
"DYB ini sudah berkeluarga, punya satu istri dan tiga orang anak."
"Ia menjalin hubungan dengan YRW yang saat itu sedang kuliah di Maumere, sampai ada janin dalam kandungannya," ujar Rofinus, dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Menindaklanjuti aduan tersebut, ungkap Rofinus, lembaga adat Desa Tilang memfasilitasi pertemuan kedua pihak pada Jumat (19/5/2023).
Pertemuan dihadiri sejumlah saksi, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur lembaga adat.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa kedua pihak akan melakukan penyelesaian sanksi adat Riwa Rikat, Rabu (26/7/2023).
"Lembaga adat telah memberikan sanksi adat kepada DYB untuk membayar tiga ekor kuda, satu bidang tanah yang jika dirupiahkan menjadi uang Rp 25 juta, dengan uang sebesar Rp 5 juta kepada YRW dan anak dalam kandungannya," bebernya.
DYB juga harus menanggung beras 25 kilogram, satu ekor babi seberat 50 kilogram dan 15 botol moke (minuman tradisional).
Sementara sanksi lain berupa hok waen (menghapus malu) berupa pemberian selembar kain utan (sarung) oleh YRW kepada istri DYB.
Hal tersebut karena YRW telah berhubungan dengan DYB yang sudah memiliki istri.
Namun, lanjut Rofinus, proses pelaksanaan adat Riwa Rikat ditunda, sebab pihak keluarga DYB belum menyiapkan sejumlah tuntutan lembaga adat Desa Tilang.
"Pemerintah desa, BPD, dan kedua belah pihak bersama keluarga kemudian bersepakat untuk menunda," katanya.
Kabupaten Sikka
Nusa Tenggara Timur (NTT)
sanksi adat
menghamili
SURYAMALANG.COM
kuda
babi
hamil
gadis
adat Riwa Rikat
Upaya Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali |
![]() |
---|
Gempa di Rusia Berpotensi Memicu Tsunami di 10 Wilayah Pesisir Indonesia Timur, Termasuk Raja Ampat |
![]() |
---|
Kenangan Said Abdullah : Selamat Jalan Guru Bangsa, Kwik Kian Gie |
![]() |
---|
Jatim dan DIY Sinergi di Bidang Pariwisata, Khofifah dan Emil Temui Sri Sultan Hamengku Buwono X |
![]() |
---|
Bertemu Mendikdasmen, Khofifah Usulkan Aturan Khusus Penggunaan Internet untuk Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.