Nasional

Sudah Beristri dan Punya 3 Anak, Eh Malah Menghamili Gadis Lain, Pria di NTT Kena Denda 3 Ekor Kuda

Sudah Beristri dan Punya 3 Anak, Eh Malah Menghamili Gadis Lain, Pria di NTT Kena Denda 3 Ekor Kuda

Editor: Eko Darmoko
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Ia mengatakan, penundaan tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak bersama sejumlah saksi.

Selanjutnya disepakati bahwa pembayaran denda adat akan dilakukan pada Rabu 2 Agustus 2023 di Kantor Desa Tilang.

Rofinus menambahkan, untuk menjamin kesepakatan itu, mulai Rabu 26 Juli 2023 ayah kandung DYB menjaminkan satu bidang tanah beserta bangunan rumah.

"Apabila tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran denda adat, maka bidang tanah dan bangunan tersebut akan disita secara adat oleh tokoh adat bersama masyarakat Desa Tilang," pungkas dia.

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved