Nasional
Sudah Beristri dan Punya 3 Anak, Eh Malah Menghamili Gadis Lain, Pria di NTT Kena Denda 3 Ekor Kuda
Sudah Beristri dan Punya 3 Anak, Eh Malah Menghamili Gadis Lain, Pria di NTT Kena Denda 3 Ekor Kuda
Editor:
Eko Darmoko
Ia mengatakan, penundaan tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak bersama sejumlah saksi.
Selanjutnya disepakati bahwa pembayaran denda adat akan dilakukan pada Rabu 2 Agustus 2023 di Kantor Desa Tilang.
Rofinus menambahkan, untuk menjamin kesepakatan itu, mulai Rabu 26 Juli 2023 ayah kandung DYB menjaminkan satu bidang tanah beserta bangunan rumah.
"Apabila tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran denda adat, maka bidang tanah dan bangunan tersebut akan disita secara adat oleh tokoh adat bersama masyarakat Desa Tilang," pungkas dia.
Tags
Kabupaten Sikka
Nusa Tenggara Timur (NTT)
sanksi adat
menghamili
SURYAMALANG.COM
kuda
babi
hamil
gadis
adat Riwa Rikat
Berita Terkait
Berita Terkait: #Nasional
Upaya Jaga Stabilitas dan Keamanan Wilayah, Imigrasi Kukuhkan Satgas Patroli di Bali |
![]() |
---|
Gempa di Rusia Berpotensi Memicu Tsunami di 10 Wilayah Pesisir Indonesia Timur, Termasuk Raja Ampat |
![]() |
---|
Kenangan Said Abdullah : Selamat Jalan Guru Bangsa, Kwik Kian Gie |
![]() |
---|
Jatim dan DIY Sinergi di Bidang Pariwisata, Khofifah dan Emil Temui Sri Sultan Hamengku Buwono X |
![]() |
---|
Bertemu Mendikdasmen, Khofifah Usulkan Aturan Khusus Penggunaan Internet untuk Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.