Berita Probolinggo Hari Ini

Akhir Buruk Bupati Korup, Puput Tantriana Sari, Dicopot Secara Tidak Hormat

Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, terbukti korupsi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung. Tantri dan suaminya, Hasan Amnuddin, dibui 4 tahun.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Yuli A
web
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, terbukti korupsi sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 31 Januari 2023. Tantri dan suaminya, Hasan Aminuddin, tetap dihukum 4 tahun penjara karena jual-beli jabatan kepada desa (kades). 

Karena, Tantri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Korupsi berdasarkan salinan putusan MA Nomor 30 K/Pid.Sus/2023 tanggal 31 Januari 2023.

Kemudian, menunjuk Timbul Prihanjoko, Wakil Bupati Probolinggo masa jabatan 2018-2023, untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati sampai dengan dilantiknya Wakil bupati Probolinggo menjadi Bupati Probolinggo sisa masa jabatan 2018-2023.

Lalu, keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut, terhitung sejak tanggal 31 Januari 2023.

Dengan ketentuan apabila di kemudian hari dapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved