Berita Viral

Viral Wine Halal Bersertifikat Jadi Perdebatan, MUI Tak Dilibatkan, Kemenag Jelaskan Kronologinya

Viral wine halal bersertifikat jadi perdebatan, MUI tak dilibatkan, Kemenag jelaskan kronologinya.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Instagram @adityadwiputras
Viral Wine Halal Bersertifikat Jadi Perdebatan, MUI Tak Dilibatkan, Kemenag Jelaskan Kronologinya 

"Namun produk tersebut bukanlah wine atau red-wine, melainkan produk minuman jus buah," ujarnya terpisah, Kamis.

Baca juga: Kisah Ratna Sari Dewi Istri Soekarno Dipenjara Akibat Pukul Putri Presiden Filipina Pakai Gelas Wine

Artikel Kompas.com 'Ramai soal Produk Wine Klaim Punya Sertifikat Halal, Ini Penjelasan MUI'.

Produk minuman dengan merek Nabidz yang diklaim sebagai wine halal
Produk minuman dengan merek Nabidz yang diklaim sebagai wine halal (Instagram/@adityadwiputras)

Produk jus buah merek Nabidz, lanjut Aqil, telah diajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023 melalui mekanisme self declare dengan pendampingan Proses Produk Halal (PPH).

Pengajuan tersebut juga telah diverifikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama, dengan produk berupa jus atau sari buah anggur.

Selain itu, menurut Aqil, Pendamping PPH pun telah memastikan bahan-bahan yang digunakan halal dengan kemasan akhir produk berupa botol plastik.

Produk minuman dengan merek Nabidz yang diklaim sebagai wine halal dan bersertifikat
Produk minuman dengan merek Nabidz yang diklaim sebagai wine halal dan bersertifikat (Instagram/@microbioma_indonesia)

Pelaku usaha juga menyatakan tidak ada proses fermentasi dalam produksi minuman tersebut.

"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," terang Aqil.

Diduga Ada Penyalahgunaan

Seiring waktu, BPJPH mendapatkan pengaduan sertifikat halal yang diterbitkan digunakan untuk produk lain.

Aqil menegaskan, BPJPH tidak membenarkan hal tersebut dan langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.

"Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan sertifikasi halal," kata dia.

Adapun saat ini, Aqil melanjutkan, BPJPH telah memblokir sertifikat halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk jus buah anggur Nabidz.

"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggung jawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandasnya.

Klarifikasi Pengunggah 

Sedangkan pengunggah awal postingan itu adalah akun Instagram @adityadwiputras. 

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved