Berita Viral

Viral Wine Halal Bersertifikat Jadi Perdebatan, MUI Tak Dilibatkan, Kemenag Jelaskan Kronologinya

Viral wine halal bersertifikat jadi perdebatan, MUI tak dilibatkan, Kemenag jelaskan kronologinya.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Instagram @adityadwiputras
Viral Wine Halal Bersertifikat Jadi Perdebatan, MUI Tak Dilibatkan, Kemenag Jelaskan Kronologinya 

SURYAMALANG.COM, - Terungkap kronologi wine viral bersertifikat halal lolos di pasaran yang baru-baru ini jadi perdebatan publik. 

Postingan ini membuat Kemenag dan MUI buka suara gara-gara produk wine viral bersertifikat halal itu. 

Dalam postingan yang beredar di Twitter, wine viral bersertifikat halal dibagikan pada Selasa (25/7/2023) pagi.

Tampak unggahan itu mengatakan produk minuman fermentasi anggur ini telah dibuat sedemikian rupa hingga tersertifikasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kendati begitu, pengunggah menulis MUI tak pernah memberi fatwa halal untuk produk yang berhubungan dengan wine maupun khamar.

'Yang mengeluarkan fatwa halal adalah Komite Halal di bawah Kementrian Agama dengan jalur Halal Self Declare (tanpa audit),' tulis pengunggah.

Postingan wine viral bersertifikat halal lolos di pasaran jadi perdebatan publik
Postingan wine viral bersertifikat halal lolos di pasaran jadi perdebatan publik (Twitter/@halalcorner)

Hingga Kamis (27/7/2023) siang, unggahan wine tersebut telah menuai lebih dari 863.000 tayangan, 4.400 suka, dan 2.300 twit ulang dari warganet.

Banyak orang bertanya-tanya, bagaimana bisa wine yang dikenal minuman beralkohol mendapatkan sertifikat halal.

MUI Merasa Tak Dilibatkan

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam menegaskan, penerbitan sertifikat halal produk wine merek Nabidz seperti dalam unggahan tersebut tidak melibatkan MUI.

Menurut Asrorun, produk minuman fermentasi anggur dengan kandungan alkohol itu tidak sesuai dengan standar fatwa halal MUI.

"Karenanya MUI tidak bertanggung jawab atas sertifikat halal tersebut," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).

Kronologi Wine Viral Bersertifikat Halal Lolos Diungkap Kemenag

Di sisi lain, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk wine.

Aqil mengatakan, berdasarkan data pada sistem Sihalal produk minuman dengan merek Nabidz memang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH Kemenag.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved