Berita Viral

Ending Cerita Pegawai Konter HP Pencuri Mi karena Lapar di Surabaya, Akhirnya Bebas Usai Dipenjara

Ending cerita pegawai konter HP pencuri mi karena Lapar di Surabaya, akhirnya bebas usai dipenjara.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Suryamalang/Tony Hermawan/Twitter/Canva.com
Galuh Firmansyah alias GF (kanan), surat viral yang ditujukan untuk Kapolri (tengah). Ending cerita pegawai konter HP, pencuri mi karena Lapar di Surabaya akhirnya bebas usai dipenjara 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network - Tony Hermawan

SURYAMALANG.COM, - Berikut ending cerita pegawai konter HP pencuri mi karena lapar di minimarket Surabaya

Pelaku yang berprofesi sebagai pegawai konter HP itu akhirnya bebas setelah mencuri mi karena lapar

Pihak minimarket juga sudah bertemu dengan pelaku Galuh Firmansyah (25) untuk menyelesaikan masalah ini.

Galuh Firmansyah alias GF adalah pemuda yang tinggal di kawasan Kendangsari Surabaya.

Kasus pencurian bermula saat GF yang kerja di konter handphone tak kunjung menerima gaji.

Lantaran belum makan dua hari dan kelaparan, GF nekat melakukan aksi pencurian di minimarket pada Rabu (24/5/2023) lalu.

Baca juga: Fakta-fakta Bebasnya Pegawai Konter HP Pencuri Mi karena Lapar di Surabaya, Nyaris Dipenjara 5 Tahun

Baca juga: Momen Mencekam Wanita Diterkam Buaya, Masih Selamat Meski 1,5 Jam Tenggelam, Teman-temannya Panik

Baca juga: Kondisi Menyedihkan Bocah PAUD Dianiaya Guru Sampai Patah Tulang, Ibu Pilu Anak Trauma ke Sekolah

GF mencuri di sebuah minimarket kawasan Rungkut Menanggal, Surabaya

Dalam aksinya, GF mencuri 2 botol teh kemasan, 1 bungkus biskuit, 1 bungkus cokelat S, dan 1 bungkus mi instan.

Semua barang yang dicuri GF bila ditotal nilainya kurang lebih Rp100 ribu. 

Pada Rabu (26/7/2023) siang, Galuh Firmansyah diajak polisi bertemu beberapa pihak di kantor Kecamatan Gunung Anyar. Di antaranya pihak minimarket, Satreskrim Polrestabes Surabaya serta Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pada Rabu (26/7/2023) siang, Galuh Firmansyah diajak polisi bertemu beberapa pihak di kantor Kecamatan Gunung Anyar. Di antaranya pihak minimarket, Satreskrim Polrestabes Surabaya serta Kejaksaan Negeri Surabaya. (tony hermawan)

Apes tindakan GF ketahuan pegawai minimarket dan kemudian ditangkap Kepolisian Sektor Gunung Anyar.

Polisi menjerat GF dengan Pasal 362 KUHP lalu perkaranya dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah menjelaskan alasan GF ditahan mengingat usianya sudah dewasa.

Selain itu, GF sudah pernah melakukan aksi serupa.

Meski demikian, polisi telah mengupayakan damai dengan pihak minimarket dengan penawaran ganti rugi barang yang dicuri GF dengan uang Rp 100 ribu.

"Tetapi pihak minimarket tetap ingin melanjutkan tersangka agar dihukum," kata Roni. 

Menurut Roni, pihaknya kemudian melanjutkan kasus GF ke tahap selanjutnya.

GF dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam pidana penjara selama maksimal 5 tahun.

Selama ini, GF telah ditahan selama 60 hari sembari menunggu kasusnya disidangkan.

Berakhir dengan Restorative Justice

Kasus yang membelit GF kemudian mecuri perhatian Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce.

Pasma Royce mendorong jajarannya untuk menyelesaikan kasus GF dengan jalan Restorative Justice.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Surbaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Polrestabes Surabaya mengusahakan pertemuan GF dan minimarket selaku korban.

"Kami akan lakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk fungsi pembinaan dan pengawasannya," kata Mirzal, Rabu (26/7/2023).

Pertemuan Restorative Justice GF dan minimarket digelar di Kantor Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya pada Rabu (26/7/2023).

Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara penetapan hasil Restorative Justice menunggu dinyatakan diterima oleh Aspidum Kejati Jawa Timur.

Kini, GF juga sudah keluar dari penjara karena penahanannya ditangguhkan.

Menulis Surat Pada Kapolri

Sebelumnya selama di penjara, GF sempat menulis surat permohonan maaf yang ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Surat tersebut kemudian menjadi bahan perbincangan setelah diunggah oleh akun Twitter @mazzini_gsp pada 25 Juli 2023 lalu.

Berikut isi surat dari GF selengkapnya:

'Surat Permohonan Maaf

Kepada

Yth Bapak Kapolri

Saya (sebut namanya), mengaku bersalah atas tindakan saya mencuri 2 nu grinti, 1 indomie ayam geprek, 1 coklat silverkuin, 1 oreo di Indomaret tgl 23 dan 24 mei 2023.

Sekarang saya berada di dalam penjara.

Saya sadar perbuatan saya lakukan tidak semestinya saya lakukan.

Saya mencuri untuk saya makan sendiri karena sayang belum menerima gajian.

Saya mohon maaf dan ampun untuk pihak Indomaret, karena saya telah berbuat mencuri.

Saya sudah kapok dan berjanji tidak mencuri lagi.

Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya atas apa yang sudah saya lakukan

Surabaya, 14 Juli 2023'.

Surat permohonan maaf pemuda di Surabaya yang ditahan karena mencuri di minimarket. Pelaku mengaku terpaksa mencuri karena kelaparan belum makan dua hari (ISTIMEWA)
 
Surat permohonan maaf pemuda di Surabaya yang ditahan karena mencuri di minimarket. Pelaku mengaku terpaksa mencuri karena kelaparan belum makan dua hari (ISTIMEWA)   ()

Hingga Jumat (28/7/2023), surat yang ditulis GF sudah ditonton lebih dari 4 juta kali.

Ribuan warganet ikut meramakainnya dengan komentar beragam.

Ada yang meminta penegak hukum mencari jalan keluar terbaik untuk GF.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved