Berita Viral

Fakta-fakta Bebasnya Pegawai Konter HP Pencuri Mi karena Lapar di Surabaya, Nyaris Dipenjara 5 Tahun

Fakta-fakta bebasnya pegawai konter HP pencuri mi karena lapar di Surabaya, nyaris dipenjara 5 tahun.

|
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Twitter @tegarputuhena/Ilustrasi canva.com/Twiter
Ilustrasi mi instan (kiri), Galuh Firmansyah alis GF (tengah), surat yang viral (kanan). Fakta-fakta bebasnya pegawai konter HP pencuri mi karena lapar di Surabaya, nyaris dipenjara 5 tahun 

SURYAMALANG.COM, - Intip fakta-fakta bebasnya pegawai konter HP pencuri mi karena lapar di Surabaya yang sempat viral. 

Pegawai konter HP di Surabaya itu viral gara-gara menulis surat untuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Bebasnya GF (25) yang sehari-hari kerja sebagai pegawai konter HP tidak luput dari peran polisi dan Dinsos. 

Polisi dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya berupaya mendamaikan GF dan pihak minimarket

Galuh Firmansyah alias GF ditangkap karena mencuri mi instan dan beberapa jajanan lain di minimarket kawasan Rungkut Menanggal, Surabaya

Pemuda yang tinggal di kawasan Kendangsari Surabaya itu terpaksa mencuri karena kelaparan sebab dua hari belum makan. 

GF sempat ditahan selama 60 hari sebelum akhirnya dibebaskan:

Berikut fakta-fakta bebasnya pegawai konter HP pencuri mi karena lapar:

1. Upaya Damai Pertama Gagal

Pada Rabu (26/7/2023) siang, Galuh Firmansyah diajak polisi bertemu beberapa pihak di kantor Kecamatan Gunung Anyar. Di antaranya pihak minimarket, Satreskrim Polrestabes Surabaya serta Kejaksaan Negeri Surabaya.
Pada Rabu (26/7/2023) siang, Galuh Firmansyah diajak polisi bertemu beberapa pihak di kantor Kecamatan Gunung Anyar. Di antaranya pihak minimarket, Satreskrim Polrestabes Surabaya serta Kejaksaan Negeri Surabaya. (tony hermawan)

Polisi menjerat GF dengan Pasal 362 KUHP lalu perkaranya dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Surabaya.

Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Roni Ismullah menjelaskan alasan GF ditahan mengingat usianya sudah dewasa dan tersangka sudah pernah melakukan aksi serupa.

Meski demikian, polisi telah mengupayakan damai dengan pihak minimarket dengan penawaran ganti rugi barang yang dicuri GF senilai Rp 100 ribu.

"Tetapi pihak minimarket tetap ingin melanjutkan tersangka agar dihukum," kata Roni. 

Menurut Roni, pihaknya kemudian melanjutkan kasus GF ke tahap selanjutnya.

2. Terancam Kurungan 5 Tahun 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved