Berita Viral

4 FAKTA Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Meninggal, Mobil Fortuner Nunggak Pajak

Berikut ini deretan fakta-fakta anggota DPRD Lampung tabrak bocah 5 tahun hingga meninggal yang tengah menjadi sorotan. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Tribunnews
4 FAKTA Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah 5 Tahun hingga Meninggal 

Untuk informasi, Okta Rijaya menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung pada 2019 lalu.

Dirincikan, pada tahun 2022, harta tanah dan bangunan milik Okta Rijaya adalah sebesar Rp 1,150 miliar.

Lalu, kekayaan berupa transportasi dan mesin sebesar Rp 812 juta.

Serta harta bergerak lainnya sebesar Rp 108 juta.

Kemudian harta berbentuk kas dan setara kas sebesar Rp 140 juta.

Selain itu, Okta Rijaya pada tahun 2021 tercatat memiliki utang sebesar Rp. 150 juta.

Mengutip TribunStyle.com dengan judul 'BRUK!' Tabrak Balita hingga Tewas, Mobil Anggota DPRD Lampung Ternyata Nunggak Pajak.

4. Nunggak Pajak

Meski punya harta mencapai Rp2 miliar, tetapi Okta tidak taat dalam membayar pajak kendaraan.

Dilansir dari laman //pkb.bapenda.lampungprov.go.id pada Kamis (3/8/2023) dilaporkan mobil yang dikendarai anggota DPRD Provinsi Lampung itu menunggak pajak.

Dengan kata kunci pencarian nomor kendaraan BE 1238 AAA, nilai tunggakan mobil tersebut bahkan mencapai puluhan juta rupiah.

Kendaraan dengan merek Toyota bertipe FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T (GUN165R-SDTMHD) itu menunggak pajak selama 2 tahun 4 bulan 14 hari, dihitung mundur dari tanggal pelansiran laman tersebut.

Pembayaran pajak kali terakhir mobil tersebut ialah pada 20 Maret 2020 dan jatuh temponya pada 20 Maret 2021.

Padahal, mobil tersebut merupakan adalah produk tahun 2020, tahun yang sama dengan pembayaran pajak terakhir.

Dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau disingkat NJKB sebesar Rp 407,000,000, nilai pajak per tahun kendaraan tersebut adalah sebesar Rp. 6,410,250.

Karena itu, nilai total yang harus dibayar pemilik kendaraan tersebut sebesar Rp. 23,086,670, dengan catatan jumlah bayar belum termasuk adm STNK dan adm TNKB.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved