Berita Malang Hari Ini

Pawai Sound System di Kabupaten Malang Diperbolehkan, Asalkan Sesuai dengan Aturan

Menanggapi adanya pawai sound system yang belakangan kerap dilakukan oleh warga, Satpol PP Kabupaten Malang dan Polres Malang tidak melarang kegiatan

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
(KOMPAS.COM/Ira Rachmawati)
ILUSTRASI - Sound system Idola Blitar yang disewa komunitas pemuda timur Pasar Komis Bagorejo Kecamatan Srono seharga Rp 30 juta. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Keberadaan pawai sound system di sejumlah wilayah Kabupaten Malang menuai pro kontra. Terutama menjelang perayaan hari kemerdekaan Indonesia, pawai tersebut kini semakin gencar dilakukan. 

Menanggapi adanya pawai sound system yang belakangan kerap dilakukan oleh warga, Satpol PP Kabupaten Malang dan Polres Malang tidak melarang kegiatan tersebut. Selama kegiatan pawai sound systrm tidak menyalahi aturan. 

Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan, bahwa perayaan teresebut memang menuai pro kontra. 

Di satu sisi pawai sound dengan suara kerasa dapat menganggu kenyamanan warga masyarakat, namun di sisi lain kegiatan tersebut dapat meningkatkan perekonomian masyarakat. 

"Kalau kita lihat di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, banyaka warga yang suka. Karena ekonominya bergerak. Ini kan berkaitan dengan pandemi, makanya Satpol PP dan kepolisian memberikan rekomendasi," ujar Firmando.

Meskipun diberikan kelonggaran untuk menggelar pawai sound system, pihak Satpol PP tidak akan lengah begitu saya. 

Bilamana kegiatan tersebut justru banyak mendapat penolakan dari masyarakat, tentu saja akan dilakukan evaluasi. 

"Kalau ada yang bertentangan dengan masyaeakat, nanti akan kami evaluasi," imbuhnya. 

Selain itu, pihak Satpol PP juga akan berkoordinasi dengan kepolisian, karena untuk pemberian izin melakukan pawai sound system harus mendapatkan izin dari polisi. 

"Kami bersama-sama dengan kepolisian akan saling melakukan koordinasi," sebutnya. 

Secara terpisah, Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menambahkan, bahwa pihak kepolisian tidak memberikan larangan pawai sound system

Sama halnya dengan Satpol PP, selama kegiatan tersebut tidak menuai kontra dengan masyarakat, maka boleh dilakukan. 

"Dari kapolres jelas, jika cek sound system tidak ada masalah ya tidak apa-apa," kata Taufik. 

Namun, ia menekankan bagi pihak penyelenggara pawai untuk tidak menampilkan aksi erotis maupun tindakan tidak senonoh. 

Bahkan, Taufik menegaskan, bahwa pihak kepolisian tidak serta merta memberikan perizinan bagi warga yang ingin mengajukan pawai sound system

"Melalui polsek dan jajaran akan memilah dan memilih mana yang layak untuk mendapatkan surat izin keramaian dari kepolisian," tukasnya.(isn)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved