Reaksi Syok Ayah Brigadir J, Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Proses Kasasi Disebut Tidak Transparan

Reaksi syok ayah Brigadir J, Ferdy Sambo batal dihukum mati, proses kasasi disebut tak transparan.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Youtube Suryamalang.com/@capture Kompas TV/KOMPAS.com/Rahel
Samuel Hutabarat (tengah), Ferdy Sambo (kanan). Reaksi syok ayah Brigadir J, Ferdy Sambo batal dihukum mati, proses kasasi disebut tak transparan 

SURYAMALANG.COM, - Pelaku pembunuhan Ferdy Sambo batal dihukum mati setelah diputuskan dalam kasasi Mahkamah Agung (MA). 

Fakta itu membuat keluarga korban, ayah Brigadir J syok setengah mati karena tiba-tiba saja hukuman Ferdy Sambo berubah. 

Bahkan menurut ayah Brigadir J, proses kasasi yang dilakukan MA terhadap Ferdy Sambo tidak berjalan transparan. 

Melalui putusan kasasi, MA telah meringankan hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi pidana seumur hidup.

Tidak hanya Ferdy Sambo, tiga tersangka lain juga mendapat keringanan hukuman. 

Pertama, Putri Candrawathi mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kedua, hukuman terhadap Ricky Rizal pun juga turut 'disunat', dari 13 tahun menjadi 8 tahun bui.

Sementara Kuat Ma'ruf mendapat keringanan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Mendengar kabar tersebut, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku seperti disambar petir. 

“Saya sangat terkejut, ibarat disambar petir di siang bolong" katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (9/8/2023) pagi.

"Karena sangat mengejutkan sekali bahwa ada keputusan keputusan Mahkamah Agung tentang kasasi Ferdy Sambo dan lainnya,” imbuh Samuel. 

Baca juga: ANEH, Nomor WhatsApp Brigadir J Aktif Lagi dan Tiba-Tiba Keluar dari WAG Keluarga Pagi Ini

Artikel Kompas.com 'Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ayah Brigadir J: Kecewa'.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (TribunTrends Kolase)

Samuel Hutabarat bilang tidak tahu menahu tentang proses kasasi yang berjalan di MA.

Keluarga baru mengetahui putusan tersebut pada Selasa (8/8/2023) sore kemarin setelah dihubungi awak media.

Samuel Hutabarat bilang, proses kasasi di Mahkamah Agung tidak berjalan transparan.

Pasalnya saat Ferdy Sambo cs diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan di PT DKI Jakarta, keluarga selalu mendapat informasi tentang jadwal persidangan beberapa hari sebelumnya.

Sedangkan proses hukum di Mahkamah Agung keluarga Brigadir J tidak tahu sama sekali.

“Di Mahkamah Agung ini kita ibarat petir di siang bolong, tidak ada angin, tidak ada hujan, ada petir" ungkap Samuel. 

"Artinya, begitu ada keputusan langsung diomongkan, bagaimana kita mengetahui secara transparan?” katanya. 

Padahal, keluarga ingin mengetahui alasan hakim memberi diskon hukuman kepada para pelaku pembunuhan putranya.

Dengan keputusan dari Mahkamah Agung, tentu saja Samuel dan keluarga merasa kecewa.

Menurut Samuel, hukuman para pelaku pembunuhan Brigadir Yosua seharusnya tidak dikurangi.

“Itulah yang membuat kami sangat kecewa,” tutur Samuel.

Atas kabar ini, keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sangat kecewa dan sedih termasuk juga sang ibu. 

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak juga merasa kecewa atas hasil kasasi MA yang membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Rosti Simanjuntak terkejut karena keputusan itu melukai rasa keadilannya sebagai orang tua. 

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).

Rosti Simanjuntak bilang keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.

Itu sebabnya, Rosti  akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa. Tunggu kami komunikasi dulu dengan pengacara ya," pungkasnya.

Baca juga: Bak Kasus Ferdy Sambo, Kronologi Kematian Bripda Ignatius Versi Polri Dipertanyakan Keluarga

Artikel TribunJambi 'Samuel Hutabarat Seperti Disambar Petir Saat Tahu Ferdy Sambo tak Jadi Hukuman Mati'

Ungkapkan kekecewaan juga ditunjukkan Ramos Hutabarat satu di antara pengacara Keluarga Brigadir J

Ramos melihat tidak ada hal meringankan terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo itu, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J.

"Di situ dibilang pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama. Saya melihat tidak ada hal meringankan untuk menurunkan taraf hukuman mati tersebut," kata Ramos, Selasa (8/8/2023).

Ramos bilang, hal itu senada dengan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dimana, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan serta tidak ada hal yang meringankan untuk mengurangi hukuman mati.

"Tapi kenapa di tingkat kasasi, hakim agung malah memberikan penilaian yang seolah-olah tidak ada juga hal yang meringankan untuk menurunkan hukuman" ujar Ramos. 

"Tapi kita enggak tahu ya, keyakinan hakim agung untuk menurunkan itu menjadi hukuman penjara seumur hidup," imbuhnya.

Ramos pun mengaku akan segera berkomunikasi dengan Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, orang tua Brigadir J.

Menurut Ramos, keluarga terkejut atas hasil kasasi tersebut.

"Pada intinya, keluarga kecewa, sedih, terkejut, kecewa dan tidak terima dengan putusan tersebut," tandasnya.

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved