Berita Pasuruan Hari Ini

Suku Kamoro dari Papua Memburu Besi sampai Pasuruan, Hak Mereka Dicuri, Alamnya Dirusak

SUKU KAMORO: Dulu kita cari makan di sungai dengan perahu pun bisa, tapi sekarang semuanya rusak akibat aktifitas tambang. Hak kami dirampas.

|
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
galih lintartika
Polikarpus Owemena bersama anggota Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko) dari Papua saat di Bangil, Pasuruan, Rabu (9/8/2023). Alam mereka dirusak oleh perusahaan tambang emas. Ribuan ton besi bekas perusahaan tambang itu seharusnya menjadi hak mereka tapi dicuri dan disembunyikan di Pasuruan. 

SUKU KAMORO: Dulu kita cari makan di sungai dengan perahu pun bisa, tapi sekarang semuanya rusak akibat aktifitas tambang. Hak kami dirampas.

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Masyarakat adat suku Kamoro di Papua yang pernah memburu besi curian hak mereka sampai Pasuruan, Jawa Timur, terus menuntut haknya. 

Kini, mereka membentuk Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko) untuk memperjuangkan hak-haknya.

Mereka merasa berhak mendapatkan besi dari perusahaan emas di Timika sebagai kompensasi karena lingkungan masyarakat di lima kampung rusak akibat aktifitas perusahaan emas itu.

“Bapak presiden harus melihat hal ini. Masalah kami ini. Itu tambang sudah kasih makan dunia,” kata Polikarpus Owemena dari Lemasko saat ditemui di Bangil, Pasuruan, Rabu (9/8/2023).

Dia menyebut, perusahaan tambang itu mencemari lingkungan. Limbah merusak sungai dan pohon-pohon hijau itu kering.

“Dulu kita cari makan di sungai dengan perahu pun bisa, tapi sekarang semuanya rusak akibat aktifitas tambang. Hak kami dirampas,” jelasnya.


Dia berharqp, Jokowi sebagai bapak rakyat, orang tua, bisa minta tolong disampaikan ke perusahaan bahwa hibah dalam bentuk besi itu dicuri dan dirampas oleh orang.


“Jangan lempar tulang saja, tapi masyarakat Kamoro ini diperhatikan. Tolonglah, perusahaan itu sudah merusak wilayah adat kami bertahun - tahun,” jelasnya.

Sedangkan hibah perusahaan untuk masyarakat juga dicuri oleh orang tidak bertanggung jawab. Sudah menang di pengadilan tapi masih diganjal.

“Kami ini memperjuangkan hak-hak masyarakat. Tolong Pak Presiden bantu kami memperjuangkan hak masyarakat. Jangan dicampuri orang berkepentingan,” terangnya.

Sekadar informasi, delegasi Kamoro dari lima desa sudah bertemu dengan pimpinan Freepert di Kona, Hawaii, 8 Juni 2007 lalu.

Mereka meneken nota kesepahaman. Salah satunya adalah melibatkan masyarakat 5 desa dalam program-program penanganan lingkungan hidup.

Dalam kerangka pasca tambang yang bernilai ekonomis seperti pengelolaan tailing dan besi bekas sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan. 

Itu dilakukan karena semakin meluasnya pengerusakan terhadap lingkungan hidup tanah Kamoro oleh sisa-sisa pembuangan (tailing).

Itu berarti tata ruang untuk berkebun, berburu, dan berkembangbiaknya fauna dan flora menjadi
terhimpit.

Keadaan ini tidak memberi harapan masa depan bagi generasi mendatang dan anak-cucu. Sehingga disepakatilah usulan tersebut.

“Dapat besi 15 ribu ton untuk 5 kampung. Tapi itu hilang dicuri dan sekarang sedang berjuang tapi dicampuri sama pihak - pihak yang berkepentingan,” ungkapnya.

Sebagian dari 15 ribu ton besi itu ternyata dicuri dan disembunyikan di Pasuruan.

“Barang-barang ini hilang dalam Freeport, kami tahu karena berdasar laporan para pekerja yang pensiun," kata Polikarpus.

Dia adalah salah seorang anggota Lembaga Masyarakat Adat Kamoro (Lemasko). Bahkan, ia sudah menang gugatan berdasar putusan hukum dari Pengadilan Negeri Cibinong.

“Dalam putusan itu berbunyi jelas disebut dimenangkan Lemasko pada tahun 2017. Saat akan dilakukan eksekusi barang-barangnya sudah tidak ada,” terangnya. 

Fanny Elke Matindas, pengacara warga Suku Kamoro tersebut mengaku akan melawan dan menempuh proses hukum kepada pihak - pihak yang ikut campur.

“Kami ini sudah berjuang di Cibinong dan menang. Sekarang ada gugatan masuk lagi. Saya akan tempuh jalur hukum mereka,” paparnya.

Ia mengaku perjuangan mengembalikan besi-besi itu belum tuntas. Sekarang, sudah muncul gugatan yang mengaku ada Lemasko resmi.

“Kami akan gunakan hukum HAM. Siapapun yang menghambat dengan memalsukan surat - surat akan kami laporkan,” tutupnya. 

Ikuti juga Berita terkini SURYAMALANG.COM di Google News

suryamalang.com google news berita malang hari ini harian surya malang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved