Berita Malang Hari Ini

Mobil Parkir Liar di Jalan Sultan Agung, Kota Malang, Akan Diderek dan Didenda

#MALANG - "Kalau ada larangan parkir, tapi tetap parkir di situ nanti akan diderek dan denda," tegasnya.

Penulis: Benni Indo | Editor: Yuli A
purwanto
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menertibkan kendaraan taksi online yang mangkal di Jalan Sultan Agung, Kota Malang, Senin (21/8/2023). Puluhan kendaraan yang kebanyakan taksi online itu diperingatkan agar tidak parkir di bahu jalan sepanjang Jalan Sultan Agung Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Dinas Perhubungan Kota Malang menindak sejumlah kendaraan roda empat , termasuk taksi online, yang parkir di dekat persimpangan dan tikungan Jl Sultan Agung, Senin (21/8//2023). Sejumlah kendaraan tersebut ditindak karena dinilai melanggar aturan kawasan parkir. 


Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, selain melanggar kawasan parkir, lokasi tempat berhentinya kendaraan itu dinilai berbahaya. Pasalnya, berada di dekat persimpangan dan tikungan jalan. Menurut Widjaja, lokasi seperti itu tidak boleh menjadi tempat parkir.


"Penertiban parkir itu kami lakukan setiap saat dan ada jadwalnya, meski begitu, jika ada suatu hal yang tidak pas, kami juga lakukan penertiban," kata Widjaja, Senin (21/8/2023).


Penertiban yang dilakukan kali ini di luar jadwal. Meski begitu, Dishub tetap menindak karena melihat potensi yang berbahaya saat ada banyak kendaraan di dekat persimpangan dan tikungan. 


"Ini memang tidak jadwalnya, namun ini suatu hal yang tidak pas dan mengganggu arus lalu lintas. Tadi saya melakukan penghalauan agar tidak parkir di persimpangan jalan yang menikung. Ini akan mengganggu arus lalu lintas dan bahaya," ujar Widjdja.


Widjaja mengajak masyarakat bisa meningkatkan kesadaran terkait lokasi parkir. Dalam temuannya di lokasi, kendaraan yang parkir tersebut sebagian besar adalah kendaraan transportasi online. Ketertiban menjadi tanggungjawab bersama karena bisa mendukung keselamatan di jalan.


"Banyak yang kami tindak bergerak di usaha transportasi online. Mereka berhenti di pinggiran jalan. Semoga tertib, saya minta pelaku usaha online bisa tertib. Tidak ada sanksi hari ini dan tujuan utamanya adalah ketertiban," tegasnya. 


Selain parkir, Widjaja juga menegaskan agar tidak ada praktik jukir liar. Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan parkir. Rancangan tersebut telah masuk ke Bagian Hukum Pemkot Malang saat ini. Ranperda segera dikirim ke DPRD Kota Malang untuk dibahas.


"Ranperda tersebut bagian penyempurnaan dari Perda No 4 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan parkir di Kota Malang," ujar Widjaja.


Sekilas dijelaskan Widjaja, isinya mengatur tempat parkir dan denda bari pelaku parkir liar. Ranperda itu juga mengatur tarif parkir. Widjaja menyatakan, banyak keluhan masuk dari masyarakat tentang tarif parkir. Banyak juru parkir yang menarik tarif di luar tarif ketentua, yakni Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 3 ribu untuk mobil.


"Jika Ranperda itu disahkan, maka kami bisa lakukan penertibkan. Misal, tak taat ketentuan seperti memungut parkir tidak sesuai dengan tarif, itu kena tipiring," ungkapnya.


Selanjutnya, bagi pengendara yang parkir sembarang, juga akan dikenakan denda hingga Rp 500 ribu. Selama ini Dishub Kota Malang kerap menggembok mobil mengangkut sepeda motor yang parkir liar atau sembarangan. Dalam Ranperda tersebut tertuang jika Dishub menemukan kendaraan parkir sembarangan, bisa langsung digembok dan diderek ke kantor Dishub Kota Malang.


"Kalau ada larangan parkir, tapi tetap parkir di situ nanti akan diderek dan denda," tegasnya.


Wacana lain dari Ranperda itu mengatur tentang jukir yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Artinya, para jukir tidak selalu dikelola oleh Dishub Kota Malang, namun bisa bekerjasama dengan pihak ketiga sebagai pengelola petugas. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved