Senyum Ferry Irawan Akhirnya Bebas dari Penjara, Mantan Suami Venna Melinda Siap Sambut Hidup Baru

Senyum Ferry Irawan akhirnya bebas dari penjara usai dihukum atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda. 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
Instagram
Senyum Ferry Irawan Akhirnya Bebas dari Penjara 

"Demi Allah, masalah rumah tangga, hanya saya dan Venna yang tahu apa yang terjadi sesungguhnya," ucap Ferry Irawan

Di sisi lain kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang mengatakan pihaknya menunggu sikap jaksa terhadap vonis tersebut.

"Jaksa belum mengambil sikap atau pikir-pikir. Intinya kami menunggu kejaksaan," kata Jeffry dihubungi Kompas.com, Selasa.

Diketahui, putusan Ferry Irawan lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 1,5 tahun penjara.

Jeffry menambahkan, hakim menggugurkan Pasal 44 Ayat 1 dalam kasus Ferry Irawan dan Venna Melinda.

Dengan demikian, kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan termasuk dalam kategori ringan.

"Putusan hakim, membebaskan Pak Ferry dari Pasal 44 Ayat 1. Itu dasar putusan. Yang dikenai itu Pasal 44 Ayat 4" ucap Jeffry.

"Artinya dugaan tindak pidana Pak Ferry adalah dugaan tindak pidana ringan, yang tidak mengganggu pekerjaan dia," imbuhnya. 

Diketahui, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada Januari 2023 lalu ke Polres Kediri Kota.

Pada Senin (9/1/2023), berkas laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Jatim.

Dugaan KDRT yang diterima Venna Melinda terjadi di sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Saat itu, Venna Melinda mengaku mendapat pukulan dari Ferry Irawan hingga hidungnya berdarah.

Ferry Irawan divonis melanggar Pasal 44 Ayat 4 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Selain itu juga tentang kekerasan fisik yang tidak menghalangi pekerjaan, serta dakwaan kedua yaitu Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved