Berita Malang Hari Ini

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Puas dengan Vonis Mahkamah Agung

Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan engaku belum puas dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Purwanto/Erwin Wicaksono
Ini isi surat pernyataan pengajuan autopsi dari Devi Athok Yulfitri untuk jenazah dua putrinya, Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan. Surat tulisan tangan yang dibuat pada tanggal 22 Oktober 2022 itu dikirimkan kepada Kapolri 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang diwakili oleh Devi Athok sekaligus ayah dari korban Natsya Deby (16) dan Naila Deby (13) mengaku belum puas dengan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Menurutnya, putusan MA tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan oleh keluarga korban.

"Saya mewakili sebagai keluarga korban luka, korban meninggal dunia, masih tegak lurus dengan keadilan, dibilang nggak puas ya nggak puas, tapi mau gimana lagi," ujar Devi Athok ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (24/8/2023).

Namun, ia masih mengapresiasi putusan MA jika dibandingkan dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Yang mana vonis PN Surabaya menyatakan Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, bebas dari hukuman.

"Kami mengapresiasi MA dengan vonis 2 tahun dan 2,5 tahun terhadap terdakwa. Mereka (MA) lebih baik dari pada hakim PN Surabaya yang buta mata hatinya. MA ini masih menggunakan hari nurani meskipun kurang maksimal," tandasnya.

Meskipun telah divonis hukuman penjara 2 tahun dan 2,5 tahun, namun Devi Athok mengharapakn para terdakwa dihukum 5 tahun lebih.

"Iya tetap belun satu suara, ya tadi apresiasi baik tapi kurang maksimal. Sekelas MA harusnya lebih bijak hukum di negeri ini. Karena ini tentang ratusan nyawa," tegasnya.

Secara terpisah, Daniel Alexander Siagian, Koordinator LBH Pos Malang mengatakan, bahwa putusan kasasi terhadap dua terdakwa cenderung ringan dan tidak berkeadilan bagi korban Kanjuruhan.

"Karena pidana dengan pasal 359 dan 360 KUHP ancaman hukumannya kurang dari 7 tahun tidak sebanding dengan dampak serius kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan," kata Daniel.

Selain itu, ia menilai ada berbagai kejanggalan di persidangan yang dilakukan pada 16 Januari 2023  - 16 Maret 2023 ada indikasi peradilan berat terhadap para terdakwa yang diadili.

"Kami menilai bahwa putusan kasasi dan penegakan hukum yang telah berjalan terhadap seluruh terdakwa ini dirancang untuk gagal  dalam mengungkap kebenaran (Intendeed to fail) yang semakin menguatkan Impunitas terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan kanjuruhan dengan tidak adanya keterlibatan Pelaku level atas diadili dalam proses penegakan hukum," paparnya.

Ia menilai bahwa Komnas HAM perlu untuk segera melakukan Penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM berat terhadap kasus ini.(isn)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved