Berita Malang Hari Ini

29 Ribu Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan di TPA Talangagung

Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Malang memusnahkan 29.199 bungkus rokok tanpa pita cukai i Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talangagung

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Kejari Kabupaten Malang memusnahkan 29 ribu rokok ilegal di TPA Talangagung 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Malang memusnahkan 29.199 bungkus rokok tanpa pita cukai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talangagung, Kecamatan Kepanjen.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Dedsy Agus Oktavianto mengatakan, pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan Pengadilan Nomor 18/Pid.Sus/2020/Pn Kpn dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3489K/Pid.Sus/2021, yang mana masing-masing telah memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Memang, berdasarkan putusan pengadilan baranf bukti berupa rokok tanpa bea cukai," ujar Deddy ketika dikonfirmasi. 

Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB pada Kamis (24/8/2023).

Ia menyebutkan proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dicacah menggunakan ekskavator. 

Usai dicacah, barang bukti kemudian ditimbun di TPA Talangagung di dalam lubang dengan kedalaman enam meter. 

"Jadi setelah dicacah atau dihancurkan barang bukti inu harus ditimbun sedalam-dalamnya agar tidak digunakan kembali dan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," tambahnya.(isn)

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved