Berita Malang Hari Ini
29 Ribu Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan di TPA Talangagung
Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Malang memusnahkan 29.199 bungkus rokok tanpa pita cukai i Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talangagung
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM, MALANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Malang memusnahkan 29.199 bungkus rokok tanpa pita cukai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talangagung, Kecamatan Kepanjen.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Malang, Dedsy Agus Oktavianto mengatakan, pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan Pengadilan Nomor 18/Pid.Sus/2020/Pn Kpn dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3489K/Pid.Sus/2021, yang mana masing-masing telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Memang, berdasarkan putusan pengadilan baranf bukti berupa rokok tanpa bea cukai," ujar Deddy ketika dikonfirmasi.
Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.30 WIB hingga 11.00 WIB pada Kamis (24/8/2023).
Ia menyebutkan proses pemusnahan rokok dilakukan dengan cara dicacah menggunakan ekskavator.
Usai dicacah, barang bukti kemudian ditimbun di TPA Talangagung di dalam lubang dengan kedalaman enam meter.
"Jadi setelah dicacah atau dihancurkan barang bukti inu harus ditimbun sedalam-dalamnya agar tidak digunakan kembali dan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab," tambahnya.(isn)
Tempat Pembuangan Akhir (TPA)
Bea Cukai Malang
Kejari Malang
rokok tanpa cukai
pemusnahan rokok ilegal
Polemik Beli LPG 3 Kg di Distributor, Pemilik Pangkalan di Kota Malang sampai Bingung |
![]() |
---|
UMKM Kota Malang Tak Peduli Harga Mahal, Yang Penting LPG 3 Kg Selalu Ada |
![]() |
---|
Polemik Beli LPG 3 Kg di Pangkalan, Warga Kota Malang: Kebijakan Jangan Bikin Repot |
![]() |
---|
Bisnis Akademi Wirausaha Mahasiswa Merdeka UB Malang, Maggot Jadi Pakan Kucing dan Busana Big Size |
![]() |
---|
Puluhan Napi di Lapas Malang Lolos Kompetensi, Diwisuda Jadi Guru Al-Quran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.