Berita Jember Hari Ini

Dirudapaksa Hingga Hamil, Siswi Berprestasi di Jember Dapat Ancaman Tersangka dan Kades

Bukan hanya menghancurkan masa depan korban, pelaku juga mengerahkan preman hingga Kepala Desa untuk mengancam korban agar mencabut laporannya

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/danendra
Satreskrim Polres Jember jumpa pers kasus siswi dirudapaksa hingga hamil. 

SURYAMALANG.COM, JEMBER- Supriyadi bukan hanya merenggut keperawanan Siswi berprestasi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Jember dengan rudapaksa hingga hamil. Tetapi juga memberikan berbagai ancaman terhadap korban.

Lelaki asal Kecamatan Ledokombo Jember ini, bukan hanya menghancurkan masa depan gadis tersebut. Tapi juga mengerahkan preman hingga Kepala Desa untuk mengancam korban, supaya mencabut laporannya di kepolisian.

Kuasa Hukum Korban, Joko Wahyudi mengemukakan siswi berprestasi tersebut sudah mengandung janin delapan bulan. Dia mengungkapkan, dua hari lalu perempuan ini mendapatkan ancaman dari keluarga tersangka.

"Yang pada intinya kelurga korban disuruh mencabut laporan. Terus juga pak Kampung dan pak Kades juga menekan agar laporannya dicabut, kalau tidak dicabut tidak diakui sebagai warga," ujarnya saat diwawancari melalui sambungan telepon, Jumat (25/8/2023).

Joko mengaku telah menerjunkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kawasan Kecamatan Ledokombo Jember, supaya siswi ini mendapatkan perlindungan.

"Karena pak Kadesnya begitu. Kemarin pak Kades sudah dikasih masukan sama Polres, Untuk tidak melakukan itu. Kalau memang masih terus seperti itu, saya masukan juga pak Kades," imbuhnya.

Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Jember ini mengungkapkan, bahwa tersangka sudah menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta, untuk menutup kasus ini agar tidak diproses.

"Termasuk tiga orang (oknum wartawan) yang ditahan Polres kemarin. Juga atas ulah tersangka. Katanya siap untuk bayar berapapun. Kalau sudah siap bayar berapapun, berarti dia yang melakukan," kata Joko.

Joko mengatakan memang saat ini masih satu tersangka yang ditetapkan polisi. Namun, katanya masih ada dua terlapor lain.

"Yakni Istri dari tersangka yang menyuruh mantan pacar korban, untuk meniduri korban. Seakan-akan pelakunya adalah mantan pacar korban," ungkapnya.

Akhirnya, kata dia, korban dipaksa masuk kamar bersama dengan mantan pacarnya. Sehingga, di lokasi tersebutlah gadis umur 15 tahun disetubuhi meski sudah hamil muda.

"Menurut keterangan korban, saat itu persetubuhan tersebut mantan pacarnya tidak sampai keluar air mani, tetapi memang sudah dimasukan," kata Joko.

Hal itu menandakan, kata Joko, istri tersangka juga telah mendalangi kasus pemerkosaan mantan pacar korban terhadap gadis tersebut. Supaya suaminya bebas dari tuntutan.

"Hal itu kan sama saja,dalangnya adalah istrinya tersangka. Itu mohon ditetapkan tersangka," katanya.

Perlakuan bejat para tersangka ini. Lanjut Joko, membuat masa depan pendidikan siswi ini hancur. Karena sekolah tidak bisa menerima korban sebab hamil diluar nikah.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved