Berita Jember Hari Ini

Dirudapaksa Hingga Hamil, Siswi Berprestasi di Jember Dapat Ancaman Tersangka dan Kades

Bukan hanya menghancurkan masa depan korban, pelaku juga mengerahkan preman hingga Kepala Desa untuk mengancam korban agar mencabut laporannya

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/danendra
Satreskrim Polres Jember jumpa pers kasus siswi dirudapaksa hingga hamil. 

"Dia tidak bisa sekolah dan tidak boleh sekolah. Padahal siswi ini anak berprestasi, pernah juara satu peringkat pertama Saat Madrasah Ibtidaiyah dan pernah dapat peringkat pertama saat kelas delapan Madrasah Tsanawiyah," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya , Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember telah menetapkan Supriyadi, sebagai tersangka. Karena menghamili Siswi umur 15 tahun.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Dika Hadian Widya Wiratama menuturkan, tersangka melakukan aksi bejatnya di Hotel yang berada di dua Kecamatan Bumi Pandalungan sejak November 2022 hingga Februari 2023.

"Di Hotel yang ada di Kecamatan Arjasa dan Hotel yang ada di Kecamatan Silo Jember," katanya

 Katanya, pelaku meluncurkan aksinya dengan memanfaatkan relasi kuasa ekonomi. Mengingat, korban merupakan keluarga masih hidup dibawah garis kemiskinan.

"Tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Dengan iming-iming akan diberi uang, cincin emas, smartphone. Agar korban mau diajak ke Hotel untuk di cabuli dan disetubuhi," imbuh Dika.

Dika menyebut pelaku melakukan aksi biadabnya ini, karena tidak kuasa menahan nafsu birahi dan perasaan cinta terhadap perempuan tergolong Anak Baru Gede (ABG). Bahkan berniat menjadikan korban sebagai istri keduanya.

"Tersangka memiliki perasaan kepada korban, dan ingin korban jadi istrinya," kata Dika.

Pria yang pernah menjabat Kasat Reserse Narkoba Polres Jember ini menegaskan, pelaku dijerat dengan pasal 81 junco pasal 76D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," tutur Dika lagi.

Polisi kelahiran Kabupaten Lamongan Jawa Timur ini mengungkapkan bahwa selain tersangka ini. Masih ada juga terlapor lainnya dari korban yang sama.

"Selain laporan polisi ini. Ada juga laporan polisi lain, dengan terlapor yang lainnya," ungkap Dika.

Namun, dia enggan membuka identitas terlapor lain dalam kasus. Sebab, sedang dalam proses pemeriksaan.

"Saya tidak mau menyebut inisialnya, nanti kalau saya sebut malah lebih jauh nanti larinya (terlapor)," kata Dika.

Dika mengatakan sekarang penyidik sedang mencari bukti dan petunjuk selama memproses terlapor lain dalam kasus ini.

"Agar laporan yang berbeda dengan korban yang sama ini, bisa terungkap," katanya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved