Berita Viral

Norma Risma Bakal Jadi Saksi Saat Sidang, Puas Mantan Suami dan Ibu Kandung Jadi Tersangka Perzinaan

Norma Risma bakal jadi saksi saat sidang kasus perzinaan mantan suami dan ibunya nanti. Puas Rozy dan Rihanah jadi tersangka.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Instagram
Norma Risma Bakal Jadi Saksi Saat Sidang, Puas Mantan Suami dan Ibu Kandung Jadi Tersangka Perzinaan 

SURYAMALANG.COM - Drama perselinguhan mertua dan menantu di Bogor akhirnya menemui titik terang. 

Setelah berbulan-bulan akhirnya sosok mertua dan menantu, Rihanah dan Rozy Zay, ibu kandung dan mantan suami Norma Risma ditetapkan sebagai tersangka. 

Norma Risma bakal jadi saksi saat sidang kasus perzinaan mantan suami dan ibunya nanti.

Norma Risma puas penantian panjangnya mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil.

Diketahui jika Rozy Zay Hakiki dan Rihanah ditetapkan atas asus perzinahan imbas perselingkuhan yang dilakukan setelah dilaporkan oleh Norma Risma.

Keduanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang Perzinaan.

Mengetahui hal tersebut, Norma Risma melalui pengacaranya, Subadria Nuka dan team Hotman Paris 911 mengaku lega setelah drama panjang yang dijalani kliennya.

Norma Risma puas ibu dan mantan suami jadi tersangka
Norma Risma puas ibu dan mantan suami jadi tersangka (Instagram @hotmanparisofficial/@norma_risma/Via Tribunnews)

"Kemarin saya komunikasi sama Mba Norma Risma, dia mengaku sangat lega dan puas, setelah panjangnya drama ini," ujar Subadri melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/8/2023) dilansir dari TribunnewsBogor.com.

Selain itu Subadri juga mengapresiasi penyidik yang telah bekerja secara profesional, hingga menetapkan dua orang terlapor menjadi tersangka.

"Terima kasih kepada Kapolda Banten, karena perkara ini sudah menjadi atensi, dan ada progres dengan ditetapkannya tersangka," kata Subadri.

Pihaknya pun akan terus mengawal proses hukum hingga perkaranya memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Nanti kan di persidangan Mba Norma juga jadi saksi, kita juga akan mendampinginya," tandas dia.

Lebih jauh, diketahui jika Rozy Zay Hakiki dan Ibu dari Norma Risma, Rihanah resmi ditetapkan tersangka kasus perzinaan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten.

Kedua tersangka itu yakni Rihanah ibu kandung Norma Risma, dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki. Keduanya dijerat pasal 284 KUHPidana tentang perzinaan.

"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani melalui keterangan tertulisnya, Kamis (24/8/2023) dilansir dari Kompas.com.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved